Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Bahaya Menyebarkan Foto Korban Bom Kampung Melayu  

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Tim laboratorium dan forensik Polda Metro Jaya saat menyisir lokasi kejadian pasca terjadi ledakan bom di dalam Halte Transjakarta, di Terminal Kampung melayu, Jakarta, 25 Mei 2017. Serangan yang diduga bom bunuh diri meledak di dalam Halte Transjakarta Kampung Melayu dan menewaskan 3 anggota kepolisian serta beberapa warga. TEMPO/Rizki Putra
Tim laboratorium dan forensik Polda Metro Jaya saat menyisir lokasi kejadian pasca terjadi ledakan bom di dalam Halte Transjakarta, di Terminal Kampung melayu, Jakarta, 25 Mei 2017. Serangan yang diduga bom bunuh diri meledak di dalam Halte Transjakarta Kampung Melayu dan menewaskan 3 anggota kepolisian serta beberapa warga. TEMPO/Rizki Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat diminta tidak menyebarkan foto-foto korban bom Kampung Melayu, Jakarta Timur, pada Rabu malam, 24 Mei 2017. Menurut Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah, penyebaran foto tersebut berbahaya karena bisa digunakan pelaku bom bunuh diri dan jaringannya untuk propaganda bahwa mereka berhasil melakukan teror.

"Bagi pelaku, itu akan menjadi materi viral yang bisa dijadikan patokan kesuksesan sebuah aksi," kata Zudan melalui pesan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 25 Mei 2017. Zudan berujar, prinsip terorisme adalah menyebarkan ketakutan kepada banyak orang.

Baca: BNPT Juga Himbau Publik Tak Sebarkan Foto Korban Bom Kampung Melayu

Karena itu, Zudan mengimbau publik tak menyebarkan foto-foto aksi teror. Sebab, tanpa disadari, masyarakat turut memviralkan gambar yang kemudian membuat teroris bangga. "Mereka ingin kita overreact dan hidup dalam ketakutan," ucap Zudan.

Bom bunuh diri terjadi di sisi timur halte Transjakarta di Terminal Kampung Melayu pada Rabu, 24 Mei 2017, sekitar pukul 21.00. Ledakan terjadi dua kali: satu di dekat toilet dan satu lagi di depan pintu jalur Transjakarta.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Setyo Wasisto meminta masyarakat tak khawatir. Petugas sedang menelusuri jaringan pelaku. Pelaku bom diduga tewas dalam kejadian tersebut. Semua korban sudah dievakuasi dan dirawat di rumah sakit.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Ledakan di Kampung Melayu, GM Imbau Masyarakat Tak Sebar Foto

Dari kepolisian, lima orang menjadi korban, tiga di antaranya meninggal. Mereka adalah Bripda Topan Al Agung (disebut juga Taufan Tsunami), Bripda Ridho Setiawan, dan Bripda Imam Gilang Adinata. Ketiganya bertugas di Unit 1 Peleton 4 Kepolisian Daerah Metro Jaya. Sedangkan petugas yang terluka adalah Bripda Yogi Aryo Yudistiro dan Bripda Feri.

Adapun korban luka dari warga adalah Taspik Saputro, 40 tahun, warga Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur; Susi A. Fitriani, warga Kebon Nanas; Agung (17), berprofesi sebagai sopir; dan mahasiswa bernama Jihan Thalib (19). Para korban bom Kampung Melayu itu dirawat di Rumah Sakit Premier, Jatinegara, dan RS Budi Asih.

ARKHELAUS W. | YOHANES PASKALIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

15 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

21 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

29 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

31 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

35 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

50 hari lalu

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.


Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

5 September 2023

Suasana ruang kelas di Universitas Avicenna setelah Afghanistan jatuh ke tangan Taliban di Kabul, Afghanistan, 6 September 2021. Terjadi perbedaan kondisi kelas universitas di bawah pemerintahan Taliban, yaitu dengan memberikan tirai sebagai sekat untuk memisahkan tempat duduk mahasiswa laki-laki dan perempuan. Social media handout/via REUTERS.
Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

Taliban mendesak agar masyarakat internasional bersabar terkait pendidikan untuk anak perempuan di Afghanistan


Inilah 10 Profil Pj Gubernur yang akan Dilantik Presiden Jokowi

5 September 2023

PJ Gubernur DKI Heru Budi menerima penghargaan sebagai pemenang Tim Pengendali Inflasi Daerah oleh Presiden Joko Widodo saat Peresmian Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2023 di Istana Negara, Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023. TEMPO/Subekti.
Inilah 10 Profil Pj Gubernur yang akan Dilantik Presiden Jokowi

Jokowi menunjuk 10 penjabat atau Pj gubernur untuk menggantikan para gubernur yang habis masa jabatannya per 5 September 2023. Berikut profil mereka.