TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya menunggu keputusan rapat paripurna DPRD DKI Jakarta terkait pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur. Tjahjo berpendapat alasan pengunduran Basuki cukup kuat dengan pencabutan banding di Pengadilan Tinggi.
"Jadi, Kemendagri menunggu usulan dari DPRD DKI berdasarkan Rapat Paripurna DPRD DKI," kata Tjahjo melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 25 Mei 2017. Ia mengatakan proses administrasi pengunduran diri bisa berjalan terlebih dahulu.
Baca : Ahok Cabut Banding, Djarot Pertanyakan Penangguhan Penahanan
Tjahjo menjelaskan dalam pasal 78 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diatur perihal pengunduran diri kepala daerah dengan alasan meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Pada Pasal 79 ayat (1) diatur bahwa pemberhentian karena alasan meninggal dunia atau permintaan sendiri diumumkan oleh pimpinan DPRD melalui rapat paripurna.
Setelah itu, kata Tjahjo, pimpinan DPRD mengajukan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan penetapan pemberhentian. Sementara itu, Tjahjo mengatakan dalam Undang-undang Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintah DKI Jakarta tidak mengatur prosedur dan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah.
Simak juga : Ahok Cabut Banding, Pengacara: Tak Ada Tekanan dari Parpol
Dalam UU Nomor 29/2007 itu juga, kata Tjahjo, hanya mengatur ketentuan ambang batas pemenang pemilihan kepala daerah."Maka proses pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI karena permintaan sendiri, merujuk pada pasal 78 dan 79 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda," kata dia.
Sebelumnya, Ahok menyampaikan keputusan pengunduran dirinya setelah ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017. Ahok divonis dua tahun penjara setelah dinilai terbukti menodai agama karena menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51.
Setelah itu, terbitlah Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2017 tentang pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta dan penunjukan pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan 2012-2017 pada 12 Mei 2017. Ahok juga mencabut pernyataan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Saat ini Ahok ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
ARKHELAUS W.