Ramadan 2017, Diskotek dan Tempat Karaoke di Padang Tutup  

Ilustrasi klub malam. youtube.com
Ilustrasi klub malam. youtube.com

TEMPO.CO, Padang - Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah melarang semua tempat hiburan di Kota Padang beroperasi selama Ramadan. Pemerintah Kota Padang melayangkan surat edaran kepada semua pemilih tempat hiburan.

"Semua tempat hiburan ditutup selama Ramadan," ujar Mahyeldi, Jumat, 26 Mei 2017.

Baca juga: Warga Karawang dan Pontianak Gelar Pawai Obor Sambut Ramadan

Menurut dia, penutupan ini untuk memelihara suasana Ramadan agar umat Islam khusyuk dalam melaksanakan ibadah puasa.

Larangan ini juga berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Tempat hiburan yang tidak boleh beroperasi adalah tempat karaoke, kelab malam, dan diskotek.

"Tempat usaha ini dilarang buka mulai satu hari sebelum Ramadan hingga tiga hari seusai Ramadan," ucapnya

Simak pula: Kisah Jemaah Naqsabandiyah Salat Tarawih  

Sedangkan tempat usaha seperti rumah makan, bar, hotel, restoran, dan kafe boleh beroperasi. Namun tempat-tempat itu dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu pelaksanaan ibadah masyarakat.

Mahyeldi menuturkan aparaturnya akan menindak tegas orang yang melanggar beleid tersebut. Sesuai dengan Pasal 83 Perda Nomor 5 Tahun 2012, pengusaha yang melanggar akan dikenai pidana kurungan 6 bulan. "Kurungan 6 bulan atau denda Rp 50 juta," ujarnya.

ANDRI EL FARUQI