TEMPO.CO, Jakarta -- Ketua tim advokasi pembela ulama dan aktivis, Eggi Sudjana, mempertanyakan polisi tidak mengusut penyebar foto dan video percakapan mesum, yang diduga melibatkan pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Syihab, dan Firza Husein.
"Dalam kasus penistaan agama oleh Ahok, Buni Yani dijadikan tersangka karena dianggap yang meng-upload pertama. Nah, pertanyaannya yang mengupload pertama kasusnya Firza dengan Habib Rizieq ini siapa," kata Eggi di rumah Rizieq Syihab di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, Senin, 29 Mei 2017.
Baca: 5 Misteri Rizieq Syihab yang Jadi Tersangka Dugaan Pornografi
Menurut Eggi, dalam Undang-Undang tetang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menyebarkan dan meng-upload lah yang dijerat. Sedangkan dalam Pasal 4 UU Pornografi, kata dia, jika foto dan gambar telanjang itu untuk kepentingan sendiri tidak menjadi masalah. Karena itu, Eggi menilai Rizieq dan Firza merupakan korban dalam kasus ini.
"Jadi foto-foto di kamar mandi sendiri, buat sendiri, enggak ada masalah. Persoalannya kalau itu di-upload, disebar, dibuat menjadi hal-hal seperti sekarang ini," kata Eggi.
Eggi mengatakan, Rizieq dan Firza sendiri sudah membantah terlibat dalam percakapan mesum seperti yang beredar dalam video di situs baladacintarizieq.com. Apalagi, kata Eggi, Rizieq sudah bersumpah mubahala, yang tidak seorang pun berani menantangnya. Sumpah mubahala dalam hukum Islam sangat keras.
Baca: Rizieq Syihab Jadi Tersangka Kasus Penistaan Simbol Negara
"Kalau Habib Rizieq bohong, dalam hal ini dia dilaknat Allah SWT. Tapi, siapa yang menuduh melakukan tuduhan keji kepada Habib ini, ternyata dia bohong, maka dialah yang dilaknat Allah SWT. Azab Allah sangat berat, azab Allah sangat pedih," kata Eggi.
Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Rizieqsebagai tersangka kasus dugaan pornografi, pada siang tadi. Rizieq dijerat pasal pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29, pasal 6 juncto pasal 32, dan pasal 9 juncto pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sementara Firza dijerat pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29, pasal 6 juncto pasal 32, dan pasal 8 juncto pasal 34.
FRISKI RIANA