TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo ingin agar Rancangan Undang-undang tentang Redenominasi Mata Uang segera dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut dia, RUU tersebut sudah diusulkan untuk dimasukkan dalam Prolegnas 2017.
Baca: Bank Indonesia Sediakan Rp 86 Triliun Uang Baru untuk Lebaran
"Tapi belum terpilih karena prioritas saat itu lebih ke UU terkait penerimaan negara. Kalau sekarang sampai akhir tahun ada kemungkinan untuk memasukkan rancangan UU itu, kami pasti ingin masukkan," kata Agus di Kompleks BI, Jakarta Pusat, Senin, 29 Mei 2017.
Redenominasi rupiah adalah menyederhanakan denominasi (pecahan) mata uang menjadi pecahan lebih sedikit .
Menurut Agus, redenominasi merupakan suatu langkah yang positif karena jumlah angka dari mata uang rupiah akan ditentukan ulang. "Harga barang dan jasa juga mesti disebutkan ulang. Jadi itu bukan sanering atau pemotongan uang," ucapnya.
Selain itu, Agus mengatakan, redenominasi rupiah akan berdampak positif bagi reputasi ekonomi Indonesia. Masa transisisnya pun minimal selama 7 tahun. "Kebetulan UU itu hanya 18 pasal. Mungkin ini bisa menjadi sesuatu yang dipertimbangkan untuk dibahas," katanya.
Baca: Puasa dan Lebaran, BI Bengkulu Siapkan Uang Emisi Baru
Agus menilai redenominasi tepat dilakukan saat ini karena kondisi perekonomian mendukung di mana inflasi rendah dan pertumbuhan ekonomi membaik. "Ekonomi tahun ini lebih baik dibandingkan 2016. Jadi, ini adalah saat yang tepat," ujarnya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI