TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengatakan penyidik telah melimpahkan berkas perkara kasus makar Sekretaris Forum Umat Islam (FUI), Al Khaththath dan kawan-kawan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Terkait kasus makar Al Khaththath, berkas sudah dikirim ke jaksa penuntut umum," kata Kepala Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan pada Rabu, 7 Juni 2017.
Saat ini kepolisian sedang menunggu hasil penilaian dari kejaksaan. Argo berharap agar kejaksaan menerima berkas tersebut dan menerbitkan surat P-21 atau surat keterangan bahwa berkas lengkap.
Baca: TPDI Mencium Upaya Mengaburkan Pengusutan Kasus Makar, Sebabnya..
"Sekarang masih menunggu penilaian kejaksaan, ada kekurangan atau tidak," ucap Argo. Kepolisian siap melengkapi berkas makar itu jika kejaksaan mengembalikan ke Polda Metro Jaya. Sejauh ini polisi yakin bahwa berkas telah dilengkapi penyidik, sebelum diserahkan ke jaksa.
Beberapa waktu lalu, polisi juga sempat menelusuri aliran dana makar untuk Al Khaththath. Mereka juga sempat memanggil Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto terkait aliran tersebut. Namun Tommy tak pernah datang ke Polda Metro Jaya.
Baca: Pemerintah Usul HTI Dibubarkan, PBNU Angkat Bicara
AVIT HIDAYAT