TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengusulkan undang-undang mengenai pengendalian harga pangan dapat diterbitkan. Menurut Agus, Malaysia telah memiliki undang-undang itu sejak 1946. Pada 1961, Malaysia menerbitkan undang-undang pengendalian suplai.
Baca: Menteri Enggar: Indonesia Perlu Undang-Undang Pengendalian Harga
"Ini membuat pedagang atau semua pelaku pasar yang memegang pangan harus didaftarkan. Mereka tidak bisa sembarangan menaikkan harga. Bahkan di Malaysia ada pegawai negeri sipil yang menjadi polisi pengendali harga," katanya di Kompleks BI, Jakarta, Senin, 12 Juni 2017.
Agus mengusulkan agar semua pedagang di pasar memasang daftar harga bahan pangan. Dengan tidak adanya daftar harga, pedagang bisa mengubah harga dengan mudah. "Kami juga usul ada badan yang punya kewenangan untuk mengatur stabilitas harga," ucapnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan praktik perdagangan yang adil sangat penting. Beberapa negara tetangga menerapkan undang-undang pengendalian harga. "Sehingga tidak ada satu pihak yang bisa semena-mena melakukan penetapan harga," ujarnya.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution berujar pembentukan undang-undang pengendalian harga masih membutuhkan waktu. "Namanya undang-undang boleh saja. NAmun kita masih bisa mencoba mengerjakan itu dengan yang ada sekarang. Mestinya, ke sana juga arahnya," katanya.
Baca: Pantau Harga Pangan, Kementan Siapkan Posko di Pasar Induk
Menurut Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, kementeriannya akan melengkapi pasar yang direvitalisasi menggunakan APBN dengan papan harga. Persoalannya, masalah pasokan dari pasar induk harus beres dulu. "Kalau sudah bisa kami kontrol, akan diberikan range harga," ucapnya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI