TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan memeriksa Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Cipinang Kunto Wiryanto terkait temuan kamar tahanan mewah. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Endang Sudirman mengatakan temuan sejumlah barang di sel yang ditempati narapidana Haryanto Chandra termasuk terlarang.
"Kami langsung lakukan pembersihan," kata Endang di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu, 14 Juni 2017. Menurut dia, terpidana Haryanto saat ini sudah dipindahkan dan berada dalam pengawasan Badan Narkotika Nasional di Lapas Cipinang.
Baca juga:
Lagi, Puluhan Bungkus Sabu Ditemukan di Rutan Makassar
Endang menerangkan pemeriksaan terhadap Kalapas untuk mencari tahu bagaimana proses masuknya barang-barang yang dilarang ke sel tahanan Haryanto. Ihwal sanksi, ia belum bisa berkomentar banyak. "(Sanksi) bisa ringan atau berat," ucapnya.
Akhir Mei lalu, BNN melakukan penggeledahan terhadap sel tahanan Haryanto di Lapas Cipinang. Hasil penggeledahan ditemukan lima unit telepon seluler, rekening Bank BCA, satu unit laptop, satu unit kamera pengintai (CCTV), dan modem. Petugas juga menemukan pendingin ruangan di sel Haryanto.
Baca pula:
Wah, Penjara di Yogyakarta Belum Overkapasitas
Haryanto Chandra alias Gombak merupakan narapidana Lapas Cipinang kelas IA yang telah divonis penjara selama 14 tahun untuk kasus Narkoba. Ia disebut-sebut bagian dari jaringan Freddy Budiman.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami menilai masuknya barang yang dilarang diperkirakan terjadi pada rentang April hingga Mei. Sebab, sepanjang Februari hingga Maret pihaknya mengklaim rutin melakukan razia. "Kami kecewa ini terulang lagi," kata dia.
Silakan baca:
Dirjen Lapas Kemenkum HAM: Idealnya Indonesia Butuh 1.000 Lapas
Ke depan, Kemenkumham tidak akan menolerir aksi yang dinilai dilakukan oleh oknum Lapas. Kementerian akan memberikan sanksi berat bila peristiwa sel mewah kembali terjadi. "Pak Menteri sudah perintahkan Kalapas dan Karutan untuk razia rutin," ucap Sri Puguh.
ADITYA BUDIMAN