Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anak Eks Gubernur Maluku Utara Sudah 6 Bulan Jadi Buronan

image-gnews
Kepala Bappeda Maluku Utara Vaya Amelia (tengah). kejati-malut.go.id
Kepala Bappeda Maluku Utara Vaya Amelia (tengah). kejati-malut.go.id
Iklan

TEMPO.CO, Ternate - Kejaksaan Negeri Ternate mengaku kesulitan memburu buronan terpidana kasus korupsi Anggaran Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW), Vaya Amelia Armaiyn yang juga merupakan anak mantan Gubernur Maluku Utara.

Andi Muldani Fajrin, Kepala Kejaksaan Negeri Ternate mengatakan, sejak ditetapkan sebagai buronan, pihaknya belum berhasil mendeteksi dan mengetahui posisi terpidana kasus korupsi Anggaran Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut. Pihaknnya bahkan kesulitan mencari informasi yang bersangkutan lantaran pihak keluarga tak membuka diri untuk berkomunikasi dengan pihak Kejaksaaan.

Baca juga:
Putri Mantan Gubernur Maluku Utara Masuk DPO Kejaksaan

“Kami sudah tongkrongi rumahnya, dan mencari tahu keberadaannya di Jogja dan Jakarta, tapi memang tim kami belum berhasil menemukannya. Dan saat ini kami masih terus mencari,” kata Andi saat ditemui Tempo, Senin, 19 Juni 2017.

Menurut Andi, putri mantan gubernur Maluku Utara ini ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Desember 2016. Dan pihak kejaksaaan sudah menyebarkan lembaran Daftar Pencarian Orang ke seluruh kejaksaan di Indonesia. Pihaknya juga meminta bantuan Kepolisian untuk mencari, keberadaan pelaku dan menangkapnya. Permintaan itu bahkan sudah sampaikan melalui surat tanggal 12 Januari 2017.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Jadi kami berharap yang bersangkutan segera menyerahkan diri. Percuma saja melarikan diri, karena cepat atau lambat tetap akan kami tangkap,” ujarnya

Vaya Armaiyn ditetapkan sebagai buronan masuk dalam DPO karena dianggap tidak kooperatif setelah pihak kejaksaan mendapatkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung Nomor: 741/K/Pid.sus/2016, tertanggal 26 Oktober 2016 yang menambah hukuman dari sebelumnya 3 tahun menjadi 6 tahun penjara. Dalam kasus ini negara dirugikan sebesar Rp 2,4 milyar akibat penyusunan Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RT/RW) tahun 2007-2027) saat yang bersangkutan menjabat kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Provinsi Maluku Utara.

Saat Tempo menyambangi kediamannya di Komplek BTN Kelurahaan Marikrubu, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate tak terlihat satu penghuni rumah yang keluar. Kondisi yang sama terjadi di Kediamannya di Kelurahaan Takoma Ternate. Hanya ada seorang penjaga keamanan. “Tuan rumah tidak dirumah,” katanya, sembari menutup pintu pagar.

BUDHY NURGIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Aktivitas Gunung Gamalama Meningkat, BPBD Larang Warga Dekati Kawah

10 jam lalu

Gunung Gamalama. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Aktivitas Gunung Gamalama Meningkat, BPBD Larang Warga Dekati Kawah

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Ternate melarang masyarakat untuk mendekati kawah Gunung Gamalama.


Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

13 hari lalu

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tulungagung, Beni Agus Setiawan Foto: ANTARA/HO - Joko Pramono
Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

16 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

23 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Masuk DPO dengan Sekali Pemanggilan, Pengacara: Upaya Kriminalisasi

34 hari lalu

Terdakwa kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia Masduki Khamdan Muchamad (kanan) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Tujuh tersangka didakwa telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Masuk DPO dengan Sekali Pemanggilan, Pengacara: Upaya Kriminalisasi

Pengacara eks anggota PPLN Kuala Lumpur Masduki, Akbar, menyebut kliennya baru sekali dipanggil oleh polisi


WNA Jepang Yusuke Yamazaki Buronan Interpol Sempat Bekerja di Jakarta Sejak 2021

38 hari lalu

Warga Negara Jepang, Yusuke Yamazaki, saat digiring dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Batam, Selasa, 12 Maret 2024. Yamazaki menjadi buronan Kepolisian Jepang sejak 2020 karena diduga melakukan penipuan. Foto: TEMPO/Yogi Eka Sahputra
WNA Jepang Yusuke Yamazaki Buronan Interpol Sempat Bekerja di Jakarta Sejak 2021

Yusuke Yamazaki merupakan buronan yang sedang dicari Kepolisian Jepang sejak 2020 dan masuk daftar buronan interpol pada 2023


Ditangkap di Batam, Buronan Interpol Yusuke Yamazaki Dideportasi ke Jepang Hari Ini

38 hari lalu

Warga Negara Jepang, Yasuke Yamazaki, yang masuk dalam daftar buronan Interpol, ditangkap saat hendak menyebrang ke Malaysia. Penangkapan dilakukan pada 31 Januari 2024 oleh Satpolairud Polresta Barelang di perairan Pulau Bulan Kecamatan Bulang Kota Batam. Foto: ANTARA/Holdan Parlaungan/Chairul Fajri/Nusantara Mulkan
Ditangkap di Batam, Buronan Interpol Yusuke Yamazaki Dideportasi ke Jepang Hari Ini

Yusuke Yamazaki ditangkap di Batam saat hendak menyebrang ke Malaysia. Ia merupakan buronan polisi Jepang atas dugaan kasus penipuan


Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

40 hari lalu

Suasana Tempat Pemungutan Suara (TPS) di World Trade Center (WTC), Kuala Lumpur, Minggu, 11 Februari 2024. Warga Negara Indonesia di Malaysia secara bersamaan menyalurkan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada 11 Februari. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu


Pemkot Ternate Wajibkan ASN Lapor Harta Kekayaan, Ini Alasannya

49 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Pemkot Ternate Wajibkan ASN Lapor Harta Kekayaan, Ini Alasannya

Pemerintah Kota Ternate mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan harta kekayaan.


Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

56 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

Para Dadu alias Mapaga, 55 tahun, terpidana pencabulan anak Sabu Raijua ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi NTT.