Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bertemu Ahok di Mako Brimob, Djarot Diskusikan Program Kerja  

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Wagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat bergegas usai menjenguk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta, 9 Mei 2017. ANTARA FOTO
Wagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat bergegas usai menjenguk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta, 9 Mei 2017. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.COJakarta - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sempat berdiskusi dengan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat bertemu di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Sabtu, 17 Juni 2017.

Menurut Djarot, ada sejumlah pesan yang disampaikan Ahok dalam pertemuan tersebut, khususnya mengenai program kerja yang belum dituntaskan. Djarot mengatakan Ahok sempat menanyakan pembangunan Masjid Al-Mubarokah di kawasan Kalijodo, Taman Kodok, Kawasan Nusa Indah, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Pembangunan masjid tersebut sebagai pengganti masjid yang diratakan tanah saat masih berada di kawasan Kalijodo.

BacaBerkunjung ke Mako Brimob, Djarot Diminta Ahok Agar Bekerja Keras

"Ya, ditanya bagaimana pembangunan masjid. Saya bilang, alhamdulillah sudah masuk ke badan wakaf. Itu kan masuk badan wakaf. Sekarang lagi proses begitu. Saya sampaikan ya Oktober-lah kami resmikan," ujar Djarot di Balai Kota Jakarta, Senin, 19 Juni 2017.

Selain itu, kata Djarot, Ahok sempat menanyakan sejumlah program yang sudah dan yang akan diresmikan dalam waktu dekat, seperti penyimpanan bahan pokok atau controlled storage atmosphere (CAS), pembangunan Jakgrosir, pembangunan simpang susun Semanggi, pembangunan koridor 13 Transjakarta, dan pembahasan anggaran daerah.

“Karena dia (Ahok) kan enggak mengikuti berita, 'waduh saya enggak mengikuti berita'," ujar Djarot menirukan ucapan Ahok. Djarot dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta pada Kamis, 15 Juni 2017.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Djarot menggantikan posisi Ahok yang mengundurkan diri karena tersandung kasus penodaan agama atas pidatonya di Kepulauan Seribu pada September 2016. Adapun masa jabatan Djarot tersisa empat bulan tanpa didampingi seorang wakil.

Baca jugaUsai Dilantik Jadi Gubernur, Djarot Jenguk Ahok di Mako Brimob

Posisi Djarot akan digantikan Anies Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno pada Oktober 2017. Keduanya merupakan gubernur dan wakil gubernur terpilih berdasarkan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) DKI Jakarta 2017.

LARISSA HUDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

11 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

12 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

20 jam lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

4 hari lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

12 hari lalu

Bank DKI. Instagram/@bank.dki
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

27 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

27 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

28 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.