Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bea Cukai Aceh Hibahkan 60 ton Bawang Hasil Penindakan  

image-gnews
Selama Mei-Juni 2017, Bea Cukai Aceh telah tiga kali melakukan penindakan upaya penyelundupan.
Selama Mei-Juni 2017, Bea Cukai Aceh telah tiga kali melakukan penindakan upaya penyelundupan.
Iklan

INFO NASIONAL - Bea Cukai Aceh menghibahkan 60 ton bawang ilegal sitaan hasil penindakan periode Mei dan Juni 2017 kepada Dinas Sosial di empat kabupaten/kota di Provinsi Aceh, yaitu Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Aceh Tamiang, dan Pemerintah Kota Langsa.

Bawang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan tim patroli laut Bea Cukai Aceh dengan kapal BC 30005. Bawang sitaan yang terdiri atas 39 ton bawang merah dan 21 ton bawang putih ini diangkut dari Pelabuhan Penang, Malaysia, dengan tujuan Aceh Tamiang dengan kapal motor (KM) Marcopolo berbendera Indonesia, yang dinakhodai MH.

Pada saat dideteksi keberadaannya pada Sabtu, 3 Juni 2017, awak KM Marcopolo mencoba melarikan diri dan tidak mengindahkan peringatan petugas. Namun, setelah dilakukan upaya pengejaran, akhirnya kapal berhasil ditangkap dan diamankan di Dermaga Bea Cukai Sumatera Utara di Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Rusman Hadi menuturkan bawang sitaan ini merupakan hasil penindakan tim patroli laut Bea Cukai Aceh, yang tergabung dalam operasi Jaring Sriwijaya.

“Mengingat barang ini sangat dibutuhkan masyarakat, kondisinya yang masih baik dan layak dikonsumsi, serta bertepatan dengan momentum Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri, maka bawang ilegal ini kami hibahkan kepada masyarakat Aceh melalui Dinas Sosial. Adapun hibah ini telah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Kuala Simpang,” ujarnya.

Rusman menambahkan, selama kurun waktu Mei-Juni 2017, saat operasi Jaring Sriwijaya digelar, Bea Cukai Aceh telah tiga kali melakukan penindakan upaya penyelundupan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Penindakan pertama pada Sabtu 6 Juni terhadap KM Sahabat Jaya I yang dinakhodai D dan mengangkut 1.231 batang bibit pohon kurma ilegal. Kedua, pada Kamis, 18 Mei, atas KM Harapan Tujuh dengan nakhoda M, yang mengangkut 80 batang pohon kurma dengan panjang 8 meter, 5 ton beras, dan 61 kotak makanan kucing. Kedua kapal ini berangkat dari Pelabuhan Satun, Thailand, dengan tujuan Aceh Tamiang. Sedangkan yang ketiga adalah penindakan terhadap KM Marcopolo yang mengangkut 60 ton bawang merah dan putih,” ucapnya.

Ketiga nakhoda, D, M, dan MH, menurut Rusman, dijadikan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana penyelundupan impor, yaitu barang yang dimuat tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan yang dipersyaratkan sehingga melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Barang bukti upaya penyelundupan berupa tiga unit kapal, yakni KM Sahabat Jaya I, KM Harapan Tujuh, dan KM Marcopolo, serta barang impor ilegal yang diangkut di dalamnya disita penyidik Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh.

Bersamaan dengan pelaksanaan hibah bawang merah dan putih ilegal tersebut, Bea Cukai Aceh juga melakukan pemusnahan setidaknya 1.300 bibit dan pohon kurma serta makanan kucing hasil penindakan atas KM Sahabat Jaya I dan KM Harapan Tujuh. Dalam rilisnya, Rusman menyampaikan, sesuai dengan rekomendasi dari pihak Karantina, bibit dan pohon kurma tersebut berpotensi sebagai media pembawa hama penyakit sehingga harus dimusnahkan dengan cara dipotong, dibakar, dan ditimbun di dalam tanah. Pemusnahan bibit dan pohon kurma ini dilaksanakan di dua tempat, yaitu di Balai Karantina Kelas II Kualanamu dan di Dermaga Belawan. Kegiatan pemusnahan ini pun telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Kuala Simpang.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.