TEMPO.CO, Depok - Ari Witjaksono, tahanan Kejaksaan Negeri Depok yang kabur dengan merampas mobil tahanan yang mengangkutnya, tidak diborgol selama perjalanan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, ke Pengadilan Negeri Depok, Kamis, 22 Juni 2017. "Saya konfirmasi, tersangka tidak diborgol karena pertimbangan kemanusiaan, karena sakit," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Herri Heriawan, Jumat, 23 Juni 2017.
Pernyataan Herri soal borgol ini menganulir pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari, kemarin. Sebelumnya, Sufari mengatakan terdakwa perkara pemalsuan sertifikat itu kabur setelah melumpuhkan empat petugas Kejaksaan yang mengawalnya dalam keadaan terborgol. "Borgolnya sampai terlepas," ujarnya.
Baca:
Begini Akhir Pelarian Tahanan Kejari Depok dengan Rampas Mobil
Korban Tabrak Lari Minta Kejari Tanggung Jawab Kerusakan Mobil
Ari membawa kabur mobil tahanan dan menyeruduk sejumlah mobil lain hingga rusak di Jalan Juanda, Depok. Saat itu, tersangka dikawal empat petugas kejaksaan. Dua orang mengapitnya di kursi depan dan dua petugas lain berada di kursi belakang.
Tiba di Jalan Juanda, petugas kejaksaan menghentikan kendaraan karena akan membeli minuman. Saat ada kesempatan, tersangka melawan seorang petugas yang masih ada di dalam mobil. Dua petugas lain tidak bisa membantu karena terkunci di kursi belakang. "Tersangka tidak diborgol saat melawan petugas kejaksaan yang mengawalnya," ucap Herri.
Baca juga:
Tadi Malam dan Hari Ini Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Merak
H-3 Lebaran, Bandara Soekarno-Hatta Mulai Padat
Tersangka, kata Herri, merebut kunci mobil, lalu mengemudikan kendaraan itu secara serampangan. Sedangkan dua petugas kejaksaan yang terkunci di belakang mendobrak pintu dan keluar untuk mengejar, tapi tidak bisa menjangkaunya.
Ari terus tancap gas mobil sambil menyalakan lampu rotator. Karena panik, ia melewati median jalan dan melaju melawan arah. Menurut saksi mata, Maemunah, mobil tahanan itu menabrak mobil-mobil lain yang ada di depannya. Salah satunya mobil Maemunah.
Simak:
Ahok Batal Dipindahkan ke LP Cipinang, Ini Alasannya
Isap Ganja, Pilot Lion Air Ditangkap BNN
Ari terpaksa berhenti begitu beradu banteng dengan mobil lain. "Tersangka melawan arus di Jalan Juanda yang volumenya padat dan beradu banteng di sana," tuturnya. Ari berusaha kabur, tapi ditangkap pengemudi ojek online dan polisi.
Rencananya, Ari akan menjalani sidang tuntutan di PN Depok hari ini. Atas tindakannya, Ari akan dijerat dengan pasal perampasan, perusakan, melarikan diri, dan undang-undang lalu lintas.
IMAM HAMDI