TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 66.481 narapidana beragama Islam mendapatkan remisi khusus (RK) Idul Fitri, dan 382 di antaranya mendapatkan remisi bebas.
Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia I Wayan Kusmiantha Dusak remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana muslim yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.
Baca: Wapres Jusuf Kalla Dampingi Presiden Jokowi Open House Idul Fitri
"Selain menjadi momen kemenangan untuk seluruh muslim, hari suci ini juga menjadi hadiah yang sangat dinanti bagi sebagian besar warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Islam yang sedang menjalani pidana di lapas dan rutan di Indonesia, yaitu remisi khusus Idul Fitri," katanya dalam keterangan pers, Sabtu, 24 Juni 2017.
Dusak menuturkan remisi khusus hari raya ini terdiri atas dua kategori, yaitu RK I dan RK II. RK I diberikan kepada narapidana yang setelah mendapat remisi, tapi masih harus menjalani sisa pidana. Totalnya 66.099 orang.
Adapun RK II diberikan kepada narapidana yang langsung bebas saat pemberian remisi khusus Idul Fitri, yang jumlahnya 382 orang.
Narapidana yang mendapatkan RK Idul Fitri terbanyak berasal dari Kantor Wilayah Jawa Barat, yaitu 10.094 narapidana. Rinciannya, RK I 10.024 orang dan RK II 70 orang.
Baca: Idul Fitri, Ada 4 Titik Rawan di Malam Takbiran di Jakarta
Sedangkan Kantor Wilayah Sumatera Utara menjadi urutan kedua, yaitu 7.929 orang. Rinciannya, RK-I 7.891 orang dan RK-II 38 orang.
Posisi ketiga ditempati Kantor Wilayah Sumatera Selatan dengan total 5.556 narapidana, yang terdiri atas RK I 5.527 orang dan RK II 29 orang.
“Remisi ini diharapkan menjadi provokator bagi WBP untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, serta tidak melakukan pelanggaran yang telah ditentukan,” ucapnya.
Dusak menambahkan, selain sebagai hadiah, remisi khusus Idul Fitri dinilai menjadi hukuman bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran. “Termasuk sanksi tidak diberikan remisi,” tuturnya.
AHMAD FAIZ