TEMPO.CO, Miami - Pengadilan militer Amerika Serikat atau AS telah menyiapkan 7 dakwaan terhadap Riduan Isomuddin atau Hambali, tertuduh perancang bom Bali 2002 dan JW Marriot Jakarta 2003. Hambali didakwa melanggar hukum perang dan terorisme.
Dakwaan terhadap Hambali yang selama ini ditahan di penjara di Teluk Guantanamo diajukan tanggal 20 Juni 2017. Namun baru terungkap melalui bocoran dokumen yang didapat oleh wartawan Miami Herald, Carol Rosenberg.
Baca: Hambali, Dalang Bom Bali Minta Dibebaskan dari Guantanamo
Seperti yang dilansir ABC Online pada 24 Juni 2017, ada 7 dakwaan yang menjerat Hambali termasuk pembunuhan yang melanggar hukum perang dan terorisme.
Hambali yang memiliki nama asli Encep Nurjaman itu, didakwa melakukan pembunuhan dan percobaan pembunuhan yang melanggar hukum perang, yakni sengaja menyebabkan luka serius, terorisme, menyerang warga sipil.
"Ini adalah kejahatan perang yang mereka kenakan di Guantanamo, di pengadilan perang militer, di mana ada hakim militer dan juri militer," kata Rosenberg.
Baca: Malaysia Minta AS Tidak Bebaskan Hambali
Jaksa pengadilan perang menuduh Hambali memimpin 3 serangan serentak di Bali pada 12 Oktober 2002 yang menewaskan 202 orang tersebut. Serta pemboman pada tanggal 5 Agustus 2003 di Hotel JW Marriott yang menewaskan 12 orang dan melukai 150 lainnya.
Dalam surat dakwaan yang didapat Rosenberg, Hambali dikatakan menginstruksikan seorang rekan untuk menyewa kamar hotel di Kamboja untuk memantau serangan teror yang disutradarainya tersebut. Dia juga mengaku terkejut setelah mengetahui jumlah korban yang begitu banyak karena hal itu tidak pernah diduga sebelumnya.
Baca: Amerika Tahan 26 "Tahanan Siluman", Termasuk Hambali
Tanggal persidangan Hambali belum ditetapkan, namun ia menjadi tahanan Teluk Guantanamo pertama yang dituntut sejak Donald Trump menjabat sebagai presiden AS. Selain akan menjadi 11 dari 41 tahanan Guantanamo ynag tengah dalam proses hukum terkait kejahatan perang.
Rosenberg mengatakan seorang pejabat senior Pentagon akan mengupayakan hukuman mati terhadap Hambali.
Hambali ditangkap di Bangkok, Thailand pada Agustus 2003 dan telah ditahan di Teluk Guantanamo tanpa persidangan sejak 2006. Sebelum Hambali dipindahkan ke Guantanamo, dia sempat ditahan di sebuah jaringan penjara rahasia CIA. Di penjara rahasia CIA, Hambali diinterogasi selama tiga setengah tahun.
ABC ONLINE|GUARDIAN|MIAMI HERALD|YON DEMA