TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi, menilai perbedaan dalam penentuan 1 Syawal 1438 Hijriyah tidak perlu dibesar-besarkan. Ini untuk menjaga kekhidmatan dan kekhusyukan menunaikan ibadah. “Semua harus tetap dibangun dalam bingkai persaudaraan Islam dan persaudaraan kebangsaan,” kata Zainut dalam keterangan tertulis, Selasa, 27 Juni 2017.
Zainut menilai perbedaan penentuan 1 Syawal sebaiknya tidak perlu terjadi apabila pimpinan jamaah atau para tokoh dari kelompok tersebut bersedia berdiskusi tentang metode penentuan 1 Syawal dengan berbagai pihak yang kompeten. Ini akan membuat mereka menerima banyak informasi sebelum menetapkan putusan berdasarkan keyakinannya.
Baca: H+2 Lebaran, Gerbang Tol Cikarang Utama Dilewati 191 Ribu Mobil
Sementara itu, pemerintah telah menetapkan 1 Syawal 1438 Hijriyah pada 25 Juni 2017. Namun sebagian umat Islam memiliki perbedaan penentuan. Misalnya tarekat Naqsabandiyah Sumatera Barat menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah pada Sabtu 24 Juni 2017, setelah berpuasa selama 30 hari sejak 25 Mei lalu. Jemaah tarekat ini menggelar malam takbiran pada Jumat malam 23 Juni 2017.
Menurut Zainut, Kementerian Agama sudah mengambil kebijakan melalui sidang isbat. Dalam sidang tersebut diikuti oleh semua kelompok yang mewakili organisasi Islam tingkat pusat di Indonesia dan juga diikuti oleh para tokoh Islam dan ilmuan, yang ahli di bidangnya.
Baca: Kisah Lebaran 2017, Pemuda Katolik Jaga Keamanan Perayaan
Zainut menuturkan sidang isbat sebetulnya bisa merangkul semua kelompok dan golongan. Baik yang menggunakan metode hisab maupun rukyah. Sehingga diharapkan hasilnya lebih akurat dan bisa diterima oleh semua umat Islam di Indonesia.
Zainut menyarankan seharusnya umat Islam memberikan kepercayaan kepada pemerintah sebagai pihak yang berkompeten dalam menentukan awal Ramadan, Syawal dan Dzulhijjah. Kedudukan pemerintah di dalam hukum Islam adalah sebagai hakim pemutus. Ia menyebutnya sebagai kaidah fiqih hukmul-haakim ilzaamun yarfa'u al-khilaf. “Keputusan hakim adalah suatu yang harus ditaati sebagai pemutus perbedaan,” kata dia.
DANANG FIRMANTO