TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap dua kakak beradik karena diduga menganiaya pamannya hingga tewas. Keduanya berinisial SG, 20 tahun, dan YIM, 17 tahun.
Kapolsek Kramatjati Komisaris Supoyo menuturkan peristiwa ini berawal saat Anwar Sanusi, 46 tahun, menggeber sepeda motor pada malam hari. Merasa terganggu, SG dan YIM menegur, tapi sang paman tidak mempedulikannya. Mereka pun bertengkar dan terjadi perkelahian.
"Korban dipukul di pelipisnya menggunakan bata merah," katanya, Rabu, 28 Juni 2017. "Selain itu, korban mengalami luka lebam di bagian kepala belakang, diduga dibenturkan ke aspal."
Setelah Anwar tak lagi melawan, SG dan YIM membawa sang paman ke rumah sakit. Kepada petugas medis mereka berbohong ihwal luka-luka yang dialami Anwar. "Mereka mengaku korban habis kecelakaan," ujarnya.
Kakak beradik itu sempat kabur setelah mengetahui korban meninggal. Namun pagi tadi polisi menangkap mereka di kawasan Taman Mini. "Ditangkap sekitar pukul 06.00 saat sedang berjualan," ucapnya.
INGE KLARA SAFITRI