TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar menceritakan pertemuannya dengan terdakwa pengusaha Basuki Hariman dan Ng Fenny saat memberikan kesaksiannya dalam persidangan. Ia mengaku berkenalan dengan Basuki dan Fenny saat bertemu di restoran milik Basuki pada 14 September 2016.
Patrialis menuturkan, ia dikenalkan dengan Basuki oleh rekannya, Kamaludin, yang sudah 20 tahun dikenalnya. “Saya diajak Pak Kamal ke restorannya Pak Basuki untuk makan steak bersama,” ujar dia di Pengadilan Tipikor, Senin, 3 Juli 2017.
Baca: Suap Patrialis Akbar, Rekaman Ini Ungkap Terdakwa Merayu Hakim
Ketika itu, Kamaludin mengenalkan Basuki kepada Patrialis. Patrialis mengetahui bahwa mereka adalah orang yang bekerja sama dalam suatu perusahaan yang akan membangun pelabuhan di Marunda.
Dalam pertemuan itu Patrialis mengajak ajudan dan sopirnya di Restoran D’Kevin. Pada awal pertemuan itu, ia mengaku tidak memiliki kecurigaan terhadap Basuki yang menanyakan perihal perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015.
Perkara tersebut bermula dari masuknya gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 yang diajukan oleh Teguh Boediyana, pengusaha daging sapi lokal. Uji materi itu diajukan karena Undang-Undang tersebut dianggap merugikan pengusaha daging sapi lokal.
Saat Basuki menanyakan perihal perkara itu, Patrialis berujar bakal mengecek terlebih dahulu. Ia kemudian bertanya kepada Basuki, “Apa Pak Basuki orang yang berperkara di MK?”
Baca: Sidang Hakim MK, Perantara Sebut Duit Suap untuk Umrah Patrialis
Kepada Patrialis, Basuki menjawab dirinya tidak sedang berperkara di MK. Menurut Patrialis, itu yang menjadi alasannya melakukan pertemuan hingga 5-6 kali dengan Basuki. Ia juga meminta Basuki untuk tidak membawa tas dan membicarakan soal uang. “Saya bilang tidak apa-apa kalau berkawan boleh,” tutur Patrialis.
Dalam sidang, Patrialis menuturkan dirinya tidak melihat ada kepentingan tertentu dari Basuki karena sudah ada komitmen tidak membicarakan soal uang. Pertemuan pun berlanjut di Royal Golf Club.
Patrialis mengaku ke Royal Golf Club bersama Kamaludin dan melihat Basuki di restoran. Ia berpikir Basuki tengah mencari Kamaludin. Namun setiap kali bertemu, pembicaraan kerap menyinggung persoalan putusan perkara uji materi di MK.
Kamaludin pun bergantian menanyakan perihal putusan uji materi tersebut. Patrialis berujar sudah ada putusan namun bersifat sementara. Ketika itu ia membawa putusan yang belum final tersebut. Secara spontan putusan itu diserahkan ke Kamaludin. “Tujuannya agar Pak Kamal tahu apa isinya walaupun belum final,” ujar dia.
Baca juga: KPK Pertimbangkan Permohonan Patrialis Akbar Jadi Tahanan Kota
Patrialis mengatakan ia tak berpikir lebih jauh dan panjang mengenai keterkaitan antara Basuki dengan uji materi itu. Sebab, kata dia sebelumnya ada komitmen untuk tidak membicarakan soal uang.
Namun sorenya, Patrialis Akbar menghubungi Kamal meminta agar draft putusan itu dimusnahkan. Ia tidak ingin draft itu beredar ke mana-mana. Tanpa sepengetahuan Patrialis, putusan itu telah sampai di tangan Basuki.
Perkara yang diajukan sejak 2015 itu tak kunjung diputuskan oleh majelis hakim Mahkamah. Belakangan, KPK mengendus adanya kecurangan agar gugatan itu dimenangkan. Lembaga antirasuah menduga Basuki Hariman telah menyuap salah satu hakim Mahkamah, Patrialis Akbar, untuk mengabulkan sebagian gugatan itu.
Commitment fee yang dijanjikan Basuki kepada Patrialis diduga sebesar Sin$ 200 ribu. Namun, sebelum ada janji itu, Basuki diduga telah memberikan uang sebesar US$ 30 ribu, yang diserahkan melalui teman dekat Patrialis, Kamaludin.
Pada sidang sebelumnya, Basuki menjelaskan, Kamaludin menjanjikan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 itu bisa dimenangkan. “Ini perkara bisa menang, padahal saya tahu kalau Pak Patrialis yang berjuang apa adanya. Saya percaya Pak Patrialis ini enggak seperti yang diduga, hari ini terima uang dari saya,” ucapnya setelah diperiksa KPK pada akhir Januari 2017.
Dalam perkara suap terhadap Patrialis Akbar, KPK menetapkan empat tersangka. Selain Patrialis, KPK juga menetapkan Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny, serta Kamaludin sebagai tersangka.
DANANG FIRMANTO
Video Terkait:
Sidang Basuki Hariman, Patrialis Jadi Saksi, Kamaludin Tanyakan Putusan Perkara