Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Di Sidang, Anak Buah Basuki Ungkap Soal Duit untuk Suap Hakim MK

image-gnews
Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar menjalani sidang perdana kasus suap di Pengadilan Tipikor Jakarta. MARIA FRANSISCA
Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar menjalani sidang perdana kasus suap di Pengadilan Tipikor Jakarta. MARIA FRANSISCA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Staf bagian keuangan CV Sumber Laut Perkasa, Kumala Dewi Sumartono, mengakui ada pembukuan yang mencatat pengeluaran sejumlah uang ke Kamaludin, rekan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar. “Saya sesuai dengan yang diperintahkan saja, ada yang di buku bank,” katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin, 3 Juli 2017.

Dewi menuturkan, dalam urusan keuangan, dia selalu mengikuti arahan dari bosnya, Basuki Hariman, dan sekretaris Basuki, Ng Fenny. Tugasnya adalah mencatat setiap pengeluaran dari perusahaan. Berdasarkan catatan pembukuan, uang yang tercatat berjumlah 200 ribu dolar Singapura.

Baca: Di Sidang, Patrialis Cerita Pertemuannya dengan Basuki Hariman

Uang tersebut diduga sebagai komitmen fee yang dijanjikan Basuki untuk Patrialis dalam perkara uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, sebelum ada kesepakatan tersebut, Basuki diduga telah memberikan uang US$ 30 ribu. Uang itu diserahkan melalui teman dekat Patrialis, Kamaludin.

Dalam persidangan kasus suap hakim MK sebelumnya, Basuki menjelaskan, Kamaludin menjanjikan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 bisa dimenangkan. Komisi Pemberantasan Korupsi menduga kuat ada keterkaitan antara Basuki dan uji materi tersebut dengan uang yang disiapkan untuk Patrialis.

Dewi menjelaskan, uang yang telah ditukarkan ke valuta asing itu langsung diserahkan kepada bosnya melalui kurir, Sutiknyo. Ia menambahkan, hampir setiap bulan ada transaksi valuta asing untuk pembayaran. Salah satunya termasuk tercatat untuk Kamaludin guna diserahkan ke Patrialis.

Baca: Sidang Suap Hakim MK, Jaksa: untuk Golf dan Umrah Patrialis Akbar

Diketahui, uang yang diduga untuk Patrialis tersebut merupakan transaksi pada 23 Desember 2016. Namun Dewi mengaku tidak mengetahui uang itu untuk Patrialis. “Saya hanya serahkan ke Ibu Fenny dan Pak Basuki,” tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Uang sejumlah Sin$ 200 ribu diserahkan kepada Basuki melalui Sutiknyo atas perintah Fenny. Uang itu dibungkus menggunakan amplop cokelat.

Dalam persidangan, Tiknyo (Sutiknyo) mengaku mendapat arahan dari Fenny untuk menyerahkan uang itu dari Dewi kepada Basuki. Dewi menitip pesan agar memberikan uang itu kepada Basuki di gedung Plaza UOB, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, pukul 18.00. Ia mengatakan tidak mengetahui isi amplop tersebut. “Tidak dijelaskan isinya apa,” ujarnya.

Sutiknyo pun membenarkan peristiwa itu. Ia menuturkan pernah menemui Basuki di Plaza UOB dan menyerahkan amplop cokelat atas perintah Fenny.

Baca juga: Sidang Hakim MK, Perantara Sebut Duit Suap untuk Umrah Patrialis

Keesokan harinya, Dewi mengaku mendapat laporan dari Fenny bahwa uang itu masih berada di tangan Basuki. Uang itu kini disita KPK sebagai barang bukti dugaan suap terhadap Patrialis.

Dalam surat dakwaan, setelah uang berpindah tangan, Basuki bergegas menemui Kamaludin, rekan Patrialis Akbar yang menjadi tersangka perantara suap. Dalam pertemuan itu, Kamaludin mengatakan sidang putusan gugatan uji materi di MK akan ditunda dua pekan. Kamaludin meminta Basuki menyimpan uang itu lebih dulu. Sebelumnya, Basuki juga menjanjikan duit Rp 2 miliar kepada Patrialis jika gugatan judicial review Undang-Undang Peternakan dikabulkan.

DANANG FIRMANTO

Video Terkait:
Sidang Basuki Hariman, Patrialis Jadi Saksi, Kamaludin Tanyakan Putusan Perkara



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

1 jam lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.


6 Poin Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024

1 jam lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) menunjukan surat permohonan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
6 Poin Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Tim Pembela Prabowo-Gibran memohon kepada MK untuk menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Catatan-catatan Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024

3 jam lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Catatan-catatan Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024

Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 digelar kemarin. Seperti apa fakta-faktanya?


Perludem Sebut Sistem Noken dalam Pemilu Perlu Diubah, Ini Alasannya

4 jam lalu

Warga pegunungan memberikan hak pilihnya pada Pemilu serentak 2024 Sistem Noken di Kampung Algoni, Distrik Piramid, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Rabu, 14 Februari 2024. Sebanyak 1.306.414 orang masuk dalam daftar pemilih tetap di Provinsi Papua Pegunungan yang akan menggunakan hak pilih untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota dan DPD. ANTARA / Gusti Tanati
Perludem Sebut Sistem Noken dalam Pemilu Perlu Diubah, Ini Alasannya

Perludem mencatat, dari 277 sengketa Pemilu 2024 yang masuk ke MK, hampir 10 persen terjadi di Papua Tengah.


Respons Jokowi Soal Sidang Sengketa Pilpres di MK

5 jam lalu

Presiden Jokowi ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Respons Jokowi Soal Sidang Sengketa Pilpres di MK

Presiden Jokowi enggan berkomentar soal sengketa pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi


300 Orang Kirim Amicus Curiae ke MK terkait Sengketa Pilpres, Ini Artinya

6 jam lalu

Perwakilan dari tiga ratus guru besar, akademisi dan masyarakat sipil, Sulistyowari Iriani (kanan) dan Ubedilah Badrun memberikan keterangan pers saat menyampaikan berkas Amicus Curiae terkait kasus Perkara Nomor 1/PHPU.PRES/XXII/2024 dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES/XXII/2024 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Subekti
300 Orang Kirim Amicus Curiae ke MK terkait Sengketa Pilpres, Ini Artinya

Sebanyak 300 orang mengirimkan amicus curiae ke MK atas permohonan sengketa hasil Pilpres. Berikut penjelasan soal amicus curiae.


Tim Hukum Ganjar Minta MK Tak Sekadar Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Ini Alasannya

7 jam lalu

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis memberikan kketerangan pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024. Konferensi pers tersebut membahas perkembangan kasus hukum Aiman Witjaksono atas dugaan Polisi tidak netral dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tim Hukum Ganjar Minta MK Tak Sekadar Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Ini Alasannya

Tim Hukum Ganjar-Mahfud , Todung Mulya Lubis, meminta majelis hakim MK tidak hanya memeriksa masalah perbedaan perolehan suara. Apa alasannya?


Serba-serbi Sidang MK, Amicus Curiae hingga Gugatan Digabung

8 jam lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK. TEMPO/Subekti.
Serba-serbi Sidang MK, Amicus Curiae hingga Gugatan Digabung

Warga sipil mengirimkan amicus curiae (sahabat pengadilan) ke MK


300 Orang Perwakilan Kampus hingga Lembaga Kirim Amicus Curiae ke MK untuk Sengketa Pilpres

10 jam lalu

Puluhan emak-emak massa dari kelompok pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut, 1 Anies Baswedan-Muhaimmin Iskandar (AMIN) melakukan aksi demo tolak pemilu curang di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. Dalam aksinya massa meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar mendiskwalifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomkr urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Raka Buming Raka yang dianggap melakukan kecurangan dalam Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
300 Orang Perwakilan Kampus hingga Lembaga Kirim Amicus Curiae ke MK untuk Sengketa Pilpres

Sebanyak 300 orang mengirimkan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi atas permohonan sengketa hasil Pilpres.


Istana Tegaskan Pemerintah Jokowi Bukan Pihak yang Terlibat Sengketa Pilpres di MK

11 jam lalu

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan Perselisihan Jasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis pagi, 21 Maret 2024 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Istana Tegaskan Pemerintah Jokowi Bukan Pihak yang Terlibat Sengketa Pilpres di MK

Kubu 01 meminta MK menghadirkan beberapa menteri Jokowi di sidang sengketa Pilpres. Pihak Istana menilai tidak relevan.