TEMPO.CO, Makassar - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tak menerima siswa luar daerah/kota dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2017. Sehingga menyulitkan calon siswa yang ingin melanjutkan sekolah negeri di wilayah Sulawesi Selatan. Hal tersebut dialami Firyal Nurbakhani Ahmad, siswa lulusan Sekolah Menegah Pertama Al Haraki Depok Jawa Barat.
"Anak saya lulusan Depok dan ingin mendaftar di SMAN 3 Takalar. Masalahnya sistem yang dibuat di Sulawesi Selatan ditutup untuk pendaftar lulusan SMP dari luar daerah. Jadi kami tidak bisa masuk untuk mendaftar dalam sistem PPDB," kata orang tua siswi, Ahmad Yani Kasang kepada Tempo, Selasa 4 Juli 2017.
Baca: Tahun Ini Depok Terapkan Sistem Zonasi di PPDB Tingkat SMP
Dia menjelaskan bahwa anaknya ditolak masuk SMAN 3 Makassar karena ada aturan yang dibuat Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan. Sehingga semua lulusan SMP dari luar tak bisa mengikuti seleksi online PPDB. "Tapi ini hanya di Sulawesi Selatan saja yang buat aturan seperti itu," keluh Wakil Sekretaris Partai Golkar Takalar.
Padahal, menurut Ahmad, dirinya sudah mendapat rekomendasi dari Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin, tapi tetap saja tak bisa mendaftar sistem online. "Saya sudah coba mendaftar tapi tetap tidak bisa."
Ahmad mengaku dirinya juga sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah, namun tak bisa melangkahi aturan yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan. Bahkan, lanjut dia, anaknya disarankan mendaftar di sekolah swasta saja. Padahal, menurut dia, sekolah swasta setempat kualitasnya masih kalah dengan sekolah negeri.
Baca: PPDB SMP Negeri di Kota Bekasi Ditunda Sehari
"Saya juga sudah pindah data kependudukan di Kabupaten Takalar. Jadi semua anak saya pindahkan sekolahnya. Mudah-mudahan anak saya bisa masuk SMAN 3 Takalar," ucapnya.
Adapun Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Irman Yasin Limpo mengakui pemerintah memang tak menerima calon siswa dari luar daerah. Alasannya daya tampung untuk lulusan SMP ke SMA di Sulawesi Selatan sangat sedikit. "Untuk warga Sulsel saja pasti ada yang tidak tertampung," ucap Irman.
Oleh karena itu, menurut dia, untuk jalur akademik luar provinsi memang tidak dapat mendaftar di sekolah yang registrasi online, sementara kalau jalur non akademik hanya menerima pada lingkup kabupaten saja. "Ini sesuai peraturan gubernur yang didasari Permendiknas dan Permen-permen lainnya," tutur dia.
Hingga berita ini diturunkan, Tempo belum berhasil meminta penjelasan Kepala Sekolah SMAN 3 Takalar, Abdullah Talli terkait penolakan calon siswa luar Sulawesi Selatan.
DIDIT HARIYADI