TEMPO.CO, Ambon - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Maluku belum melakukan sosialisasi penyelenggaraan serta tahapan jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018, lantaran anggaran yang diusulkan KPUD belum disetujui Pemerintah Provinsi Maluku.
Padahal surat edaran Menteri Keuangan tertanggal 19 Juli 2017 Nomor 273 berisi perintah kepada gubernur agar segera menetapkan anggaran pilkada di masing-masing provinsi penyelenggara pilkada serta segera menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
Baca juga:
Partisipasi Pemilih Kota Ambon Menurun Sampai 50 Persen
Hal tersebut disampaikan Ketua KPUD Maluku Musa Toekan, Rabu, 5 Juli 2017. "Sampai hari ini KPU masih menunggu usulan anggaran pilkada sesuai dengan Perpu KPU Nomor 1. Namun masih ada pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Maluku," katanya.
Musa mengatakan, karena perbedaan anggaran yang cukup besar, pemerintah Maluku tengah mempertimbangkan jumlah anggaran pilkada. Sebelumnya pada 2103 anggarannya sebesar Rp 115 miliar, naik menjadi Rp 199 miliar dalam pilkada 2018 mendatang.
Baca Juga:
Baca pula:
2.000 Polisi Amankan Pelantikan Bupati Maluku Utara
Penyebabnya adalah pada pilkada tahun 2013 anggaran disesuaikan dengan perencanaan kebutuhan masing-masing daerah penyelenggara pilkada, termasuk tidak menetapkan honor bagi penyelenggara. Lain halnya dalam pilkada 2018, di mana KPU telah menyiapkan honor penyelenggara, terutama dari KPU pusat sampai tingkat KPPS, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2016.
"Jika sebelumnya pada pilkada 2013 kami tidak menentukan honor penyelenggara dari tingkat KPU pusat, PPK, sampai KPPS, tapi berbeda saat ini, yang telah ditetapkan pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan, sehingga anggaran pilkada mengalami kenaikan," kata Musa.
RERE KHAIRIYAH