TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Indonesia Corruption Watch atau ICW, Adnan Topan Husodo menyayangkan klarifikasi mengenai keikutsertaan keluarga Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam lawatannya ke Turki dan Jerman lalu, kurang cepat. Klarifikasi dilakukan Istana melalui Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden Bey Machmudin, Ahad, 9 Juli 2017, justru menjelang kedatangan rombongan Jokowi tiba di Tanah Air setelah beberapa hari melawat ke Turki dan Jerman untuk KTT G20.
Sementara, berbagai pertanyaan tentang kepatutan keluarga Presiden Jokowi turut dalam tugas kenegaraan itu sudah muncul sejak keberangkatan Jokowi dan rombongan, Selasa, 4 Juli 2017, dengan ramainya netizen mengunggah foto-foto anak-anak, cucu dan menantu Jokowi yang melintas lapangan menuju pesawat dan menaiki tangga pesawat.
Baca juga:
Keluarga Jokowi Ikut ke Luar Negeri, ICW: Sah Saja, Tapi...
“Klarifikasi memang dibuat ketika ada yang mempertanyakan, namun saya kira Presiden (Jokowi) harus mawas diri untuk tidak terjebak dengan kemungkinan adanya pihak istana yang sengaja merusak reputasinya dengan mengajak keluarga Presiden Jokowi boyongan ke luar negeri,” kata Adnan Topan.
Penjelasan Bey Machmudin mengatakan sebelum melakukan perjalanan ke Turki dan Jerman, Presiden Jokowi telah memberikan arahan kepada Plt Kepala Sekretariat Presiden, Winata Supriatna, pada Senin, 3 Juli 2017, di Istana Merdeka. "Dalam arahan tersebut, Presiden menegaskan bahwa seluruh biaya perjalanan dan akomodasi anggota keluarga Presiden yang turut serta dalam perjalanan ke Turki dan Jerman mulai 5 sampai 9 Juli 2017 menjadi tanggungan pribadi Presiden," kata Bey dalam siaran persnya, Minggu, 9 Juli 2017.
Baca pula:
Istana: Keluarga Jokowi Ikut ke Luar Negeri Pakai Biaya Pribadi
Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada Biro Pers menambahkan, Presiden Jokowi sejak awal telah memerintahkan agar dilakukan efisiensi dalam penggunaan anggaran negara, termasuk perjalanan dinas Presiden.
“Dalam praktek kenegaraan, memang sah sah saja membawa keluarga dalam tugas kenegaraan, terutama istri atau first lady. Aturan tentu membolehkan, hanya saja seberapa penting untuk dibawa,” kata Adnan Topan, Koordinator ICW.
S. DIAN ANDRYANTO