TEMPO.CO, Makassar - General Manager Makassar Air Traffic Center Service (MATCS) AirNav Indonesia Novy Pantaryanto mengancam akan memidanakan pelaku serangan laser yang dapat mengganggu penerbangan. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Kami bisa pidanakan jika pelaku berniat buruk melakukan tindakan kriminal. Ini sangat berbahaya bagi keselamatan penerbangan," kata Novy, Selasa, 11 Juli 2017.
Baca: Pembuat dan yang Terbangkan Balon Udara Terancam Penjara 2 Tahun
Menurut dia, dalam pasal-pasal tentang penerbangan sudah diatur dengan jelas, sehingga pengguna laser bisa dipenjarakan maksimal selama 3 tahun dan denda Rp 1 miliar. Novy mengutarakan pihaknya sementara menyusun draf untuk dibuatkan peraturan daerah. "Ini agar ada efek jera kepada pelaku," tuturnya.
Kendati demikian, Novy mengungkapkan, harus ada sinergitas semua pihak terkait, termasuk pemerintah daerah setempat. Selain itu, dibutuhkan peran polisi untuk penegakan hukum dan otoritas bandara.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat tak menggunakan laser yang dapat mengganggu pilot saat pesawat melakukan penerbangan. Pasalnya, pihaknya sudah sering menyampaikan laser sangat membahayakan keselamatan penerbangan. "Jarak laser yang besar bisa menjangkau sampai 5 kilometer dan jika terkena retina mata pilot, bisa menyebabkan kebutaan," ucapnya.
Novy mengakui beberapa hari terakhir serangan laser kepada pesawat sangat mengkhawatirkan. Sehingga timnya melakukan operasi simpatik sekaligus mengimbau kepada penjual bahaya laser terhadap keselamatan penerbangan "Biasanya semalam itu ada sampai tujuh laporan serangan laser. Tapi sekarang penjual sudah mulai paham dan laporan sudah berkurang," ujarnya.
Ia menambahkan, tim gabungan yang turun melakukan sweeping penjualan laser di antaranya Polri, otoritas bandara, dan TNI AU, mulai sudut Kota Makassar, dalam kota, hingga perbatasan Kabupaten Gowa.
Sebelumnya, pada 2016 laporan serangan laser ke pesawat mencapai 100, dan sepanjang 2017 ini sudah ada hampir 50 laporan. Menurut Novy, laporan terhadap serangan laser di Makassar merupakan tertinggi se-Indonesia. Sebab, di bandara lain, AirNav hanya menerima laporan kurang dari 10. "Padahal kami menangani ratusan bandara."
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan dan Pengoperasian Bandar Udara (P2BU) Otoritas Bandara Wilayah V Makassar Putu Cahyadi mengatakan akan melakukan sosialisasi tentang bahaya serangan laser terhadap keselamatan penerbangan. "Kami akan mengumumkan di media sosial dan memasang spanduk di lokasi-lokasi tertentu," katanya.
DIDIT HARIYADI