TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) untuk menerima atau menolaknya. Setelah diumumkan, Perppu tentang Ormas mendapat sorotan lantaran dapat membuat pemerintah sewenang-wenang dalam membubarkan ormas.
Dalam Perppu tersebut, pemerintah bisa langsung membubarkan suatu ormas tanpa perlu melewati mekanisme pengadilan. Hal ini bisa menimbulkan polemik lantaran pembubaran didasari pandangan pemerintah saja. “Alasan subjektivitas pemerintah akan diuji secara objektivitas oleh DPR. Karena Perppu ini akan dibahas oleh DPR, dan ini mekanismenya,” kata Yasonna di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Juli 2017.
Baca juga: Presiden Joko Widodo Sudah Teken Perppu Pembubaran Ormas?
Meski begitu, pemerintah tetap akan berusaha maksimal agar Perppu ini bisa diterima oleh DPR. “Segala upaya akan dilakukan,” tutur politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional Yandri Susanto berpendapat, pembubaran ormas sebaiknya tetap lewat pengadilan. “Kalau misalnya melalui jalur pengadilan akan terhindar faktor yang sangat subjektivitas,” kata anggota Komisi Pemerintahan ini.
Perppu, kata dia, bila dikeluarkan sebaiknya lebih kepada mencari cara untuk menyederhanakan proses pembubaran ormas yang dianggap menyimpang. Adapun yang berperan sebagai eksekutor tetaplah pengadilan.
Simak:
Perppu Ormas Terbit, Wiranto Minta Masyarakat Tenang
Adapun Wakil Ketua DPR dari Partai Gerindra Fadli Zon menyebut perppu mengarah pada kediktatoran gaya baru. Perppu ini dianggap memberikan kewenangan tanpa batas kepada pemerintah dan tidak lagi memiliki semangat membina ormas. “Ini kemunduran total dalam demokrasi kita,” kata Fadli dalam keterangan tertulisnya.
Sedangkan Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar TB Ace Hasan Syadzily berpandangan Perppu ini tidak akan membuat pemerintah sewenang-wenang dalam membubarkan ormas. Alasannya pemerintah pasti akan menyelidiki terlebih dahulu sebelum membubarkannya. “Dia (pemerintah) tidak bisa sewenang-wenang,” ucapnya.
Anggota Komisi Pemerintahan ini berargumen Perppu ini juga tidak melanggar HAM. “Tiap orang, tiap negara punya aturannya sendiri. Banyak negara yang demokrasinya maju tapi kalau ada potensi yang bisa mengganggu kesatuan nasional biasanya akan ambil tindakan preventif,” tuturnya.
AHMAD FAIZ