TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan enam saksi dalam penyidikan dugaan suap DPRD Jatim (Jawa Timur), hari ini, Kamis, 13 Juli 2017. Dari enam saksi tersebut, tiga di antaranya pejabat kepala dinas, seorang mantan kepala dinas, dan dua pegawai negeri sipil (PNS).
"Enam orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MB (Mochamad Basuki)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis, 13 Juli 2017.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan 10 Dinas di Jawa Timur Setor Duit ke DPRD
Enam saksi yang direncanakan diperiksa adalah Kepala Dinas Perikanan Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono; Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Provinsi Jawa Timur Mas Purnomo Hadi; Kepala Dinas Pariwisata Jawa Timur Jariyanto; mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur, I Made Sukartha; pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur, Zaenal Arif; PNS Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Juner.
KPK tengah mendalami kewajiban setoran triwulan dalam penyidikan kasus tersebut. "Penyidik mendalami kewajiban setoran triwulan yang diberikan oleh dinas-dinas mitra Komisi B DPRD Jawa Timur," kata Febri.
KPK telah menetapkan Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi Partai Gerindra, Mochamad Basuki, sebagai tersangka dugaan suap DPRD Jatim terkait dengan pelaksanaan tugas, pengawasan, dan pemantauan oleh DPRD Jawa Timur terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan penggunaan anggaran di Provinsi Jawa Timur tahun 2017. Selain menetapkan tersangka Mochamad Basuki, KPK menetapkan lima tersangka lain yang juga ditangkap melalui operasi tangkap tangan pada Senin, 5 Juni 2017, di Surabaya dan Malang.
Simak pula: Modus-modus Mochamad Basuki, Tersangka Suap DPRD Jatim
Mochamad Basuki dan dua orang staf DPRD, Rahman Agung dan Santoso, merupakan pihak penerima suap. Sedangkan pihak pemberi adalah Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur Bambang Heryanto, ajudan Kadis Pertanian Anang Basuki Rahmat, dan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Rohayati.
Basuki diduga menerima uang ratusan juta dari para kepala dinas sebagai uang pembayaran triwulan terkait dengan pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan penggunaan anggaran Provinsi Jawa Timur tahun 2017. Penyidik KPK juga mengamankan uang Rp 150 juta di ruang kerja Basuki.
Sebelumnya, Basuki menerima Rp 100 juta dari Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Rohayati terkait dengan pembahasan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif dari Kadis Perindustrian dan Perdagangan sebesar Rp 50 juta, dari Kadis Perkebunan Rp 100 juta, dan dari Kadis Pertanian pada triwulan pertama Rp 100 juta.
ANTARA