Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perppu Ormas: Reaksi dari MUI, PBNU, hingga Fadli Zon

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Puluhan peserta aksi yang tergabung Gerakan mahasiswa Pembebasan melakukan demo menentang penetapan Perpu tentang pembubaran ormas di Bundaran Patung Kuda Jakarta, 12 Juli 2017. Dalam aksinya mereka menolak pembubaran ormas islam seperti HTI. TEMPO/Amston Probel
Puluhan peserta aksi yang tergabung Gerakan mahasiswa Pembebasan melakukan demo menentang penetapan Perpu tentang pembubaran ormas di Bundaran Patung Kuda Jakarta, 12 Juli 2017. Dalam aksinya mereka menolak pembubaran ormas islam seperti HTI. TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penerbitan Perppu Ormas atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) mendapat rekasi beragram. Penerbitan Perppu ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Rabu, 12 Juli 2017.

Menurut Wiranto, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 lemah dari sisi substansi terkait norma, larangan dan sanksi, serta prosedur hukum. UU Nomor 17/2013 dianggap tidak mewadahi asas hukum administrasi contrario actus, yaitu asas yang mengizinkan lembaga yang mengeluarkan izin adalah lembaga yang memiliki wewenang untuk mencabut atau membatalkannya.

Simak pula: Pembubaran HTI Tinggal Eksekusi, Kemendagri Kantongi Aneka Bukti

Selain itu, pengertian soal ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan dasar negara pun hanya dirumuskan secara sempit dalam UU Ormas tersebut. "Hanya terbatas pada ajaran Atheisme, Marxisme dan Leninisme, padahal sejarah Indonesia membuktikan bahwa ajaran lain juga bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila," ujar Wiranto.

Imparsial menilai Perppu Ormas belum mendesak diterbitkan. Langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan perppu terburu-buru dan reaktif, serta tak didukung alasan yang kuat. “Pengaturan tentang ormas termasuk pengaturan tentang penjatuhan sanksi sejatinya sudah diatur dalam UU 17 /2013. Tidak ada kekosongan hukum bagi aparat pemerintah untuk menangani kegiatan ormas yang dianggap bermasalah,” ujar Direktur Imparsial Al Araf lewat keterangan tertulisnya.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung terbitnya Perppu Ormas karena bisa akan mempercepat proses hukum penanganan ormas radikal, tanpa memberangus hak-hak konstitusionalnya. "Radikalisme, kalau dibiarkan dan hukum serta UU tidak memadai untuk menanggulanginya, maka akan sangat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa," kata Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas di Jakarta.

Lihat juga: PKPI: Tidak Segera Ditindaklanjuti, Pembubaran HTI Bisa Memudar

Menurut Robikin, UU Ormas sudah tidak memadai dalam menanggulangi radikalisme dan organisasi yang menentang Pancasila serta  Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Dalam hal ini Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI jelas-jelas membahayakan NKRI dan merongrong persatuan dan kesatuan bangsa."

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi mengatakan, Perppu Ormas jangan terbit karena menyasar satu ormas saja. "Tapi semua ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan membahayakan eksistensi NKRI," kata Zainut di Jakarta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menangani ormas bermasalah, kata Zainut, tidak cukup dengan membubarkan ormas melalui pendekatan hukum dan keamanan saja. "Lebih penting adalah pengawasan, pendampingan dan pembinaan ormas tersebut agar tidak menyimpang."

Baca: Wiranto Sebutkan Sederet Pertimbangan Terbitkan Perppu Ormas

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon berpendapat, Perppu Ormas secara substantif mengarah pada model kediktatoran gaya baru. "Perppu ini memberikan kewenangan tanpa batas kepada pemerintah dan tidak lagi memiliki semangat membina ormas. “Ini kemunduran total dalam demokrasi kita,” kata Fadli juga dalam keterangan tertulisnya.

Beberapa indikasi kediktatoran gaya baru itu antara lain tampak pada dihapusnya Pasal 68, 65, dan 60 UU No. 17 tahun 2013. Pasal-pasal itu mengatur mulai dari pembubaran ormas yang harus lewat pengadilan, kewajiban pemerintah meminta pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung untuk menjatuhkan sanksi, hingga semangat persuasif dalam memberi peringatan kepada ormas yang melanggar.

“Perppu tersebut juga tidak lagi mengatur peringatan berjenjang terhadap ormas yang dinilai melakukan pelanggaran yang mana hal ini sebelumnya diatur dalam Pasal 62 UU No.17 tahun 2013,” ujar politikus Partai Gerindra ini.

HTI berencana menggelar demonstrasi sebagai bentuk protes atas terbitnya Perppu Omas. Saat ini HTI sedang menggalang dukungan dengan berbagai ormas lain. "Demonstrasi akan dilakukan dan bukan hanya HTI, karena perppu itu bisa mengancam semua organisasi," ujar Ketua Dewan Pengurus Pusat HTI, Rokhmat S. Labib saat konferensi pers di kantornya pada Rabu malam, 12 Juli 2017.

AHMAD FAIZ | ANTARA



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

27 hari lalu

Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon, memimpin pertemuan bilateral yang penting dengan Delegasi Parlemen Myanmar dalam Pengasingan di Sidang Parlemen Dunia (IPU) di Jenewa, Swiss.


Delegasi BKSAP DPR Jadi Pemantau Pemilihan Presiden Rusia

35 hari lalu

Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon menjadi Observer Internasional Pemilu Presiden Rusia 15-17 Maret 2024 di Moskow, Rusia. Foto : Ist/Andri
Delegasi BKSAP DPR Jadi Pemantau Pemilihan Presiden Rusia

Ketua BKSAP DPR RI Fadli Zon menjadi Observer Internasional Pemilu Presiden Rusia 15-17 Maret 2024 di Moskow


Real Count KPU Sementara: Ravindra Airlangga Ungguli Fadli Zon dan Adian Napitupulu

17 Februari 2024

Anggota Komisi IV DPR RI Ravindra Airlangga saat mengikuti rapat kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Pertanian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 8 November 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi dan monitoring pelaksanaan anggaran tahun 2023, rencana program dan kegiatan tahun 2024 serta isu-isu aktual lainnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Real Count KPU Sementara: Ravindra Airlangga Ungguli Fadli Zon dan Adian Napitupulu

Ravindra Airlangga mengungguli Fadli Zon dan Adian Napitulu dalam real count KPU sementara untuk Dapil Jabar V. Berikut perolehan suara sementaranya.


DPR dan Tempo Beri Tips agar Pemilih Muda Bijak Memilih

13 Februari 2024

DPR dan Tempo Beri Tips agar Pemilih Muda Bijak Memilih

Pendidikan atau literasi politik dicanangkan agar para pemilih muda bisa lebih bijak memilih.


Fadli Zon Sebut IKN Bernilai Strategis, Bakal jadi Superhub Berdaya Saing dan Inovatif

21 Januari 2024

Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Fadli Zon Sebut IKN Bernilai Strategis, Bakal jadi Superhub Berdaya Saing dan Inovatif

Ketua Umum HKTI Fadli Zon menyebutkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di di Kalimantan Timur bernilai strategis.


Hadiri Aksi Bela Palestina, Fadli Zon Singgung Standar Ganda Negara-Negara G20

5 November 2023

Massa dari Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina melakukan aksi damai di Monumen Nasional, Jakarta, Minggu, 5 November 2023. Kawasan Monas berubah menjadi lautan massa yang mengibarkan bendera Palestina. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hadiri Aksi Bela Palestina, Fadli Zon Singgung Standar Ganda Negara-Negara G20

Fadli Zon menyebut negara-negara G20 munafik dalam Aksi Bela Palestina.


Prabowo Subianto dan Gibran Jalani Tes Kesehatan Besok, Fadli Zon: Sehat Jasmani dan Rohani

25 Oktober 2023

Bakal Calon Presiden Prabowo Subianto bersama bakal Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyapa pendukungnya saat menuju Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023. Sebanyak tiga unit kendaraan taktis ringan 4x4 buatan PT Pindad, Maung, terlihat mengantarkan Prabowo-Gibran dari Taman Surapati menuju Kantor KPU RI. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Prabowo Subianto dan Gibran Jalani Tes Kesehatan Besok, Fadli Zon: Sehat Jasmani dan Rohani

Fadli Zon memastikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka siap menjalani tes kesehatan besok.


Fadli Zon Temui Dubes Palestina di DPR, Sebut Adanya Pelanggaran Nyata oleh Israel

10 Oktober 2023

Anggota DPR RI, Fadli Zon saat ditemui di Gedung DPR RI di Jakarta Pusat pada Selasa, 10 Oktober 2023 usai menerima kunjungan Duta Besar Palestina untuk Indonesia, Zuhair Al-Shun. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Fadli Zon Temui Dubes Palestina di DPR, Sebut Adanya Pelanggaran Nyata oleh Israel

Fadli Zon berbicara soal eskalasi konflik Palestina vs Israel, mengatakan adanya pelanggaran nyata oleh Israel.


Tak Mau Jadi Rempang Kedua, Warga Rumpin Mengadu ke Fadli Zon soal Konflik dengan TNI

9 Oktober 2023

Warga Desa Sukamulya, Rumpin, Bogor, memasang spanduk menolak klaim TNI AU atas kepemilikan tanah 1000 hektare. Foto: Forum Masyarakat Desa Sukamulya
Tak Mau Jadi Rempang Kedua, Warga Rumpin Mengadu ke Fadli Zon soal Konflik dengan TNI

Selama bertahun-tahun warga Desa Sukamulya, Rumpin, Bogor terlibat konflik lahan dengan TNI AU


Fadli Zon Sampaikan Dukungan Untuk Proses Masuknya Timor Leste ke ASEAN.

1 September 2023

Fadli Zon Sampaikan Dukungan Untuk Proses Masuknya Timor Leste ke ASEAN.

BKSAP DPR RI, Dr. Fadli Zon diundang untuk menjadi salah satu panelis dalam Seminar mengenai Hubungan Internasional dan Demokrasi yang diselenggarakan oleh Parlemen Timor Leste di Dili.