TEMPO.CO, Depok - Pemerintah Kota Depok menetapkan upah khusus untuk buruh di perusahaan garmen. Nilainya sekitar Rp 1,4 juta per bulan. Sedangkan upah minimum Kota Depok saat ini sebesar Rp 3,29 juta.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok Diah Sadiah membenarkan adanya penetapan upah khusus buruh garmen tersebut. "Sudah ditentukan. Nilainya di bawah UMP Jawa Barat (Rp 1,4 juta), tapi tidak terlalu jauh," kata Diah, Jumat, 14 Juli 2017. Bukan hanya di Depok, penetapan upah khusus juga berlaku di Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, dan Kota Bekasi.
Menurut Diah, penetapan upah buruh pabrik garmen ini diputuskan dalam rapat yang dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Selain itu, turut hadir wali kota dan bupati di Jawa Barat, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta perwakilan serikat pekerja.
Dalam rapat itu, Apindo menyampaikan kondisi perusahaan garmen di Jawa Barat terancam gulung tikar karena omzetnya semakin turun. Jika pemerintah tidak segera turun tangan, dipastikan bakal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal. Sebagai solusi, rapat memutuskan untuk mengurangi nilai upah buruh agar tidak terjadi PHK.
Diah mengatakan, secara umum, tingkat perekonomian nasional saat ini memang sedang lesu. Industri garmen di Depok juga terkena imbas. Pemerintah berharap perusahaan tidak memecat para pekerja. Apalagi saat ini di Depok terdapat tujuh perusahaan garmen yang total memiliki 10 ribu pekerja. "Kami tidak ingin ada PHK, makanya opsi upah khusus menjadi alternatif terbaik agar mereka bisa terus bekerja," ujarnya.
IMAM HAMDI
Ralat:
- Pada paragraf pertama kalimat ke tiga sebelumnya ditulis, "Sedangkan upah minimum provinsi Jawa Barat sebesar Rp 3,29 juta." Seharusnya angka itu untuk upah minimum Kota Depok.
- Diah Sadiah sebelumnya ditulis sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok, seharunya Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok