TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan Setya Novanto menjadi tersangka korupsi e-KTP. Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengapresiasi langkah KPK untuk menunjukkan keseriusan KPK membongkar dalang persekongkolan pengadaan KTP elektronik yang merugikan keuangan negara 2,3 T.
"Untuk menghadapi proses hukum, SN harus mundur sebagai Ketua DPR," kata Donal dalam pernyataan tertulisnya, Senin 17 Juli 2017. Ia beralasan pelepasan jabatan tersebut agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang sebagai pimpinan lembaga negara untuk melawan proses hukum sehingga tidak terjadi konflik kepentingan.
Baca: Setya Novanto Jadi Tersangka, Nurul Arifin Kaget dan Prihatin
Pada saat yang sama, Donal juga berharap Partai Golkar harus segera melakukan pembenahan internal untuk untuk mengganti pimpinannya yang bermasalah. Selain itu, Golkar harus mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK agar citra partai tidak semakin terbenam.
Ketua DPR Setya Novanto menjadi tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Hal itu diumumkan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Senin hari ini. Penetapan tersangka ini setelah mencermati fakta persidangan atas terdakwa Irman dan Sugiharto terhadap kasus korupsi E-KTP tahun 2011-2012.
Baca: Peran Tersangka Setya Novanto Pernah Disebut Jaksa KPK Bulan Lalu
Dalam penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus ini, KPK menilai yang bersangkutan telah menyalahgunakan kewenangan sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
EKO ARI