Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setya Novanto Tersangka : Cerita Gerilya Merebut DPR  

image-gnews
Ketua DPR Setya Novanto seusai menjalani pemeriksaan terkait kasus E-KTP di gedung KPK, Jakarta, 10 Januari 2017. KPK mengaku memiliki bukti bahwa Ketua DPR ini berupaya menghapus fakta dengan meminta sejumlah saksi merahasiakan informasi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ketua DPR Setya Novanto seusai menjalani pemeriksaan terkait kasus E-KTP di gedung KPK, Jakarta, 10 Januari 2017. KPK mengaku memiliki bukti bahwa Ketua DPR ini berupaya menghapus fakta dengan meminta sejumlah saksi merahasiakan informasi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Status Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto tersangka baru kemarin ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Penyidik KPK menemukan bukti keterlibatan dalam dugaan mega korupsi pengadaan E-KTP.

"KPK menetapkan SN (Setya Novanto), anggota DPR sebagai tersangka dengan menyalahgunakan kewenangan sehingga diduga mengakibatkan negara rugi Rp 2,3 triliun," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Senin, 17 Juli 2017.

Setya Novanto politikus licin. Merangkak dari bawah hingga menjadi Ketua DPR. Sempat “merosot” ke kursi Ketua Fraksi Golkar DPR, dia kembali merebut jabatan Ketua DPR pada akhir 2016. Sedangkan Ade Komaruddin, yuniornya di Golkar yang semula menjabat Ketua Fraksi Golkar DPR menggantikan posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR.

Ade Komarudin harus rela menyerahkan kembali kursi Ketua DPR kepada Setya Novanto. Ade pun terlembar dari elite parlemen setelah Setya Novanto merangkap jabatan Ketua Fraksi Golkar dan Ketua DPR. Selanjutnya, posisi ketua fraksi diserahkan kepada Robert Joppy Kardinal.

Merebut kembali posisi kunci di parlemen tersebut dilakukan Setya Novanto lewat strategi kilat. Seperti dimuat di Majalah TEMPO edisi 5 Desember 2016, keinginan Setya menduduki kembali posisi Ketua DPR bersemi setelah gugatan Ketua Umum Golkar itu dikabulkan Mahkamah konstitusi, awal September 2016.

Ia ketika itu menggugat ketentuan informasi elektronik sebagai bukti hukum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan permufakatan jahat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi. Setya Novanto meminta informasi elektronik tak bisa dijadikan alat bukti hukum. Berbekal putusan itu, Setya mengajukan permohonan rehabilitasi namanya di Mahkamah Kehormatan Dewan.

Permohonan ini dikabulkan. Mereka memutuskan merehabilitasi nama baik Setya. Rehabilitasi ini terkait dengan laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan pada November 2015. Setya diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo ketika bertemu dengan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Kasus ini kemudian dikenal dengan istilah "Papa Minta Saham."

Sudirman menjadikan rekaman pertemuan Setya dengan Maroef sebagai bukti untuk memperkuat laporannya. Setya kemudian diadili di Mahkamah Kehormatan. Namun, belum sempat putusan hendak dibacakan, dia memilih mundur dari jabatan Ketua DPR. 

Keputusan mengembalikan posisi Ketua DPR kepada Setya Novanto dibahas secara resmi dalam rapat harian terbatas pada 8 November 2016 di markas Golkar, Slipi. Rapat itu dipimpin Nurdin Halid selaku ketua harian dan dihadiri semua pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar. Setelah itu, Dewan Pimpinan Golkar langsung menginstruksikan fraksi di DPR menindaklanjutinya, termasuk melobi pimpinan dan fraksi lain di DPR. Salah satunya lobi di rapat Badan Musyawarah.

Tak hanya di rapat Badan Musyawarah, pada waktu yang bersamaan, lobi memuluskan jalan Setya Novanto merebut kembali posisi Ketua DPR juga dilakukan sejumlah petinggi Golkar ke PDI Perjuangan. Pada Selasa malam, 29 November 2016, mereka mengundang ketua Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto untuk melakukan pertemuan tertutup di ruang Fraksi Partai Golkar di lantai 12 gedung DPR.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam pertemuan itu, menurut seorang peserta rapat, sejumlah pemimpin Partai Golkar, seperti Zainudin Amali, Kahar Muzakar, dan Idrus Marham, langsung memberikan penawaran kepada Bambang. Menurut mereka, jika Setya menjadi Ketua DPR, agenda prioritasnya adalah merevisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang terkait dengan penambahan jatah pemimpin DPR.

Sejak 2015, PDI Perjuangan sebagai pemenang pemilu memang selalu getol mengajukan revisi undang-undang itu. Dalam rapat malam itu, kata peserta rapat ini, Golkar menjanjikan posisi Wakil Ketua DPR kepada PDI Perjuangan. Bambang menyetujui tawaran itu dan fraksinya akan memberikan dukungan di rapat paripurna.

Bambang membenarkan adanya pertemuan. Tapi ia enggan menceritakan isi pertemuan itu. Menurut dia, revisi UU MD3 sudah lama menjadi keputusan partai. "Saya tegak lurus dengan keputusan partai," ujarnya.

Zainudin Amali membantah kabar bahwa revisi UU MD3 merupakan hasil negosiasi dengan PDI Perjuangan untuk memuluskan Setya. "Itu usulan dan kami setuju selama disetujui semua fraksi," katanya.

Lobi memuluskan Setya Novanti tak hanya dilancarkan kepada PDI Perjuangan sebagai pemenang Pemilu 2014 melainkan seluruh fraksi. Pada Rabu sore, 30 November 2016, langkah Setya kembali menjadi Ketua DPR berlangsung mulus.

Sepuluh fraksi sepakat Setya Novanto menggantikan Ade Komarudin, koleganya di Golkar. "Saya berterima kasih kepada semua anggota Dewan terhormat serta fraksi yang mengembalikan saya menjadi Ketua DPR," ujar Setya Novanto sembari menebar senyum kepada peserta sidang paripurna tersebut yang menyematkan status sebagai Ketua DPR. Kini, status Setya Novanto tersangka kasus korupsi E-KTP.

MAYA AYU PUSTPITA | TIM TEMPO | JOBPIE S.

Video Terkait:
Setya Novanto Jadi Tersangka, Sekjen Golkar Beri Pernyataan



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 jam lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

2 jam lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

12 jam lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

1 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.


DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

2 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi teatrikal terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KemenLHK) Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Mereka mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.


DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

3 hari lalu

Presiden AS Joe Biden saat kunjungannya di Chavis Community Center di Raleigh, North Carolina, AS, 26 Maret 2024. REUTERS/Elizabeth Frant
DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

DPR Amerika Serikat pada Sabtu, 20 April 2024, mendukung lolosnya paket bantuan keamanan untuk Ukraina, Israel dan Taiwan total senilai USD95 miliar


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

6 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

6 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

RUU Perampasan Aset sudah diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2008 di era pemerintahan SBY.


Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

6 hari lalu

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. Foto: Kresno/vel
Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan ini merupakan masalah struktural yang harus diatasi pusat maupun daerah.


Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

6 hari lalu

Tenaga Kesehatan menyuntikkan vaksin Inavac kepada warga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Budaran HI, Jakarta, Minggu, 17 Desember 2023. Dinas Kesehatan DKI Jakarta dalam rangka Hari Kesehatan Nasional ke-59 menyelanggarakan cek kesehatan dan pencegahan obesitas serta vaksinasi gratis kepada warga untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

Anggota DPR geram atas kasus dugaan pemecatan 249 Tenaga Kesehatan (Nakes) non-ASN di Manggarai, NTT.