TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Darmadi Durianto, mengatakan usul agar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadi lembaga negara sulit terealisasi. Salah satu alasan utamanya adalah akan menambah beban pada keuangan negara.
Baca: KPPU Usulkan Lima Poin dalam RUU Persaingan ...
Menurut Darmadi, perubahan status menjadi lembaga negara jelas menimbulkan konsekuensi anggaran. “Gaji KPPU yang sekarang kan kecil, belum disesuaikan dengan standar gaji lembaga negara,” ujarnya saat dihubungi Tempo, Rabu, 19 April 2017.
Darmadi menuturkan, jika perubahan status direalisasi, akan terjadi pembengkakan anggaran yang harus ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) guna memenuhi berbagai kebutuhan, seperti gaji, perjalanan dinas, hingga tunjangan dan kompensasi.
“Saat kondisi keuangan seperti sekarang, pengajuan perubahan menjadi lembaga negara sulit dikabulkan,” ucapnya. Terlebih, anggaran untuk KPPU dalam beberapa waktu belakangan sudah dipotong, terakhir dipangkas Rp 26 miliar. Secara peraturan, kata Darmadi, perubahan status itu dimungkinkan jika ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR.
Darmadi menuturkan hal ini juga menjadi salah satu fokus Dewan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Persaingan Usaha yang penyelesaiannya tengah dikebut. “Namun situasi sekarang sulit. Semua kementerian saja mengalami pemotongan anggaran,” katanya.
Hal tersebut, Darmadi melanjutkan, mengindikasikan sumber penerimaan tidak cukup untuk membiayai pengeluaran negara. Sehingga alasan keuangan itu akan mengganjal proses pengajuan KPPU sebagai lembaga negara.
“Untuk saat-saat sekarang, pemerintah kelihatan akan membatasi perubahan status (KPPU) menjadi lembaga negara,” tuturnya.
Baca: Lindungi Konsumen, KPPU Usulkan Penggabungan Dua Lembaga Ini
Saat ini, Amanat Presiden RUU Persaingan Usaha telah disampaikan kepada pimpinan DPR. “Setelah ini akan dikembalikan kepada Komisi VI untuk dibahas bersama pemerintah,” katanya. Kementerian Perdagangan akan berperan sebagai leading sector dalam pembahasan RUU ini mewakili pemerintah. Darmadi menambahkan, pembahasan diperkirakan akan dimulai seusai masa reses pada 16 Agustus mendatang.
GHOIDA RAHMAH