TEMPO.CO, Yogyakarta - Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yang juga Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan, merujuk sebuah peraturan menteri yang pernah dibuatnya ketika merespons kasus perisakan atau bullying yang kembali terjadi di Thamrin City, Jakarta.
Dalam kasus itu, sebanyak sembilan pelaku bullying atau perisakan dikabarkan dikeluarkan dari sekolah dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) mereka dicabut. Anies mengingatkan saat ini masih berlaku Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Baca juga:
KPAI Sesali Bentuk Sanksi untuk Pelaku Bullying di Thamrin City
Peraturan ini dibuat Anies semasa menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di kabinet awal kepemimpinan Presiden Joko Widodo. “Peraturan itu sudah mencakup pengendalian, penanggulangan tindak kekerasan di sekolah, termasuk langkah-langkahnya,” ujar Anies di Yogyakarta, Selasa, 18 Juli 2017.
Anies menuturkan, dalam peraturan itu, siswa pelaku perisakan atau kekerasan seharusnya ditempatkan sebagai korban sekaligus pelaku. “Pelakunya pun sebenarnya korban, karena itu dua-duanya (pelaku dan korban) harus sama-sama dididik,” katanya.
Baca pula:
Tangis Orang Tua Mahasiswa Korban Bullying di Gunadarma
Anies mengatakan jika siswa pelaku kekerasan diberhentikan dari sekolah, ia hanya bingung bagaimana selanjutnya hak pendidikan bagi anak tersebut. “Terus sopo le ndidik (terus siapa yang mendidik)?,” ucapnya.
Anies pun membeberkan, Peraturan Menteri Nomor 82 tahun 2015, khususnya Pasal 10 huruf f, menyatakan setiap anak usia sekolah berhak mendapatkan pendidikan dan negara berkewajiban memberikan pendidikan itu. “Jadi kalau ada anak sekolah banyak masalah, justru harus banyak dididik, bukan malah dihentikan pendidikannya,” ujarnya.
Silakan baca:
Pelaku Bullying di Thamrin City Dijamin Bisa Pindah Sekolah
Anies pun mengandaikan jika ada orang tua mendapati anaknya berkelakuan nakal, apakah lantas tak mau mengakui sebagai anaknya lagi. “Kan seharusnya tetap dididik, itulah pendidikan modern sesungguhnya,” tuturnya.
Namun Anies enggan berkomentar lebih jauh mengenai kasus bullying yang juga membuat KJP pelaku dicabut. Termasuk ihwal rencananya dalam menangani kasus perisakan ketika dilantik sebagai gubernur pada Oktober. "Kita lihatlah itu nanti,” ujarnya.
PRIBADI WICAKSONO