TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Gunadarma menjatuhkan sanksi skorsing selama 12 bulan kepada tiga mahasiswa yang melakukan perundungan (bullying) kepada rekannya, MF, pada Jumat pekan lalu. Ketiga pelaku, yakni AA, YLL dan HN, dianggap melakukan pelanggaran berat terhadap tata tertib universitas karena telah merisak teman sekelasnya.
"Ketiganya sudah dijatuhi sanksi kategori menengah-berat," kata Wakil Rektor Universitas Gunadarma Irwan Bastian saat jumpa pers pada Rabu malam, 19 Juli 2017. "Sanksi dimulai pada tahun ajaran baru."
Gunadarma mengutuk tindakan bullying dalam bentuk apa pun. Bahkan video berdurasi 14 detik menjadi tamparan keras bagi Gunadarma untuk melakukan evaluasi. "Begitu video viral di media sosial, kami langsung membentuk tim yang bertugas menginvestigasi kasus tersebut," ujarnya.
Baca juga: Bullying di Gunadarma, Psikolog: Ikut Tertawa Berarti Pelaku
Rektorat melihat video perundungan terhadap mahasiswa Gunadarma oleh temannya merupakan permasalahan besar. Pihaknya bergerak cepat meminta keterangan mahasiswa yang berada di video itu.
"Keputusan tim investigasi menjatuhkan sanksi kepada tiga pelaku berupa skorsing 12 bulan karena telah melakukan pelanggaran tersebut," ujarnya. "Hukuman sudah sesuai dengan tata tertib kehidupan kampus mahasiswa Gunadarma."
Selain menjatuhi sanksi kepada tiga pelaku bullying, Gunadarma memberi sanksi skorsing enam bulan pada PDP. "Kami juga berikan peringatan tertulis kepada sembilan mahasiswa yang terlihat dalam video," ucapnya.
Baca juga: Bullying di Gunadarma, Orang Tua MF Akan Polisikan 3 Pelaku
Orang tua AA, Sudarisman, mengatakan telah menerima keputusan sanksi yang diberikan Gunadarma terhadap anaknya. Menurutnya, Gunadarma juga memberikan itikad baik dengan memberikan konsultasi psikologi selama enam bulan pertama kepada anaknya. "Yang ujungnya untuk evaluasi dan ada pembinaan psikologi," ucapnya. "Sebab, anak saya saat kecil juga termasuk anak berkebutuhan khusus."
IMAM HAMDI