Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Terbitkan Pedoman Pemblokiran Dana Nasabah Terduga Teroris

image-gnews
Presiden Jokowi (kedua kiri) berdiskusi dengan  Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan), Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (kiri) dan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, 4 Juli 2017. Kunjungan kerja tersebut untuk meninjau pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG). ANTARA/Wahyu Putro A
Presiden Jokowi (kedua kiri) berdiskusi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan), Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (kiri) dan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, 4 Juli 2017. Kunjungan kerja tersebut untuk meninjau pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG). ANTARA/Wahyu Putro A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini menerbitkan Surat Edaran Pedoman Pemblokiran Dana Nasabah Terduga Teroris. "OJK juga menerbitkan empat peraturan OJK tentang peraturan program keuangan berkelanjutan, peraturan pasar modal pembiayaan infrastruktur, dan peraturan pasar modal untuk pengembangan Usaha Kecil Menengah," ujar Kepala Departemen Komunikasi dan Internasional OJK, Triyono, dalam keterangan tertulis, Kamis, 20 Juli 2017.

Simak: Muliaman Hadad Ucap 'Salam Perpisahan' ke Jokowi  

Surat Edaran bernomor SE No 38/SEOJK.01/2017 tanggal 18 Juli 2017 itu diterbitkan sebagai tindak lanjut atas amanat Pasal 46 ayat (4) juncto Pasal 68 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

Empat POJK yang dimaksud adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan  Nomor 51/POJK.03/2017 Tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, Dan Perusahaan Publik; serta Peraturan OJK Nomor 52/POJK.04/2017 tentang Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

Dua aturan lainnya adalah Peraturan OJK Nomor: 53/POJK.04/2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah; Peraturan OJK Nomor: 54/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah.

"Empat POJK dan SE ini diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK pada 19 Juli 2017 kemarin sebagai upaya Dewan Komisioner OJK periode 2012 -2017 menuntaskan berbagai kebijakan yang telah dikerjakan," kata Triyono.

Triyono menjelaskan untuk POJK Keuangan Berkelanjutan dikeluarkan sebagai peraturan yang spesifik dan mengikat untuk seluruh pelaku sektor jasa keuangan untuk mewujudkan sistem keuangan yang menerapkan prinsip-prinsip berkelanjutan. 

Menurut dia, POJK ini juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk mengembangkan dan menerapkan instrumen ekonomi lingkungan hidup, termasuk di dalamnya adalah kebijakan yang peduli kepada sosial dan lingkungan hidup di bidang perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, POJK tersebut juga mengatur Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan yang disampaikan setiap tahun kepada OJK pada waktu yang sama. Rencana bisnis itu diwajibkan bagi lembaga jasa keuangan sebagai bagian dari rencana bisnis atau dalam dokumen terpisah, dan paling lambat pada 31 Januari bagi lembaga jasa keuangan yang tidak diwajibkan untuk menyampaikan rencana bisnis. 

Sementara itu, POJK tentang Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif diterbitkan untuk mendukung program pemerintah terkait dengan kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur nasional.

Triyono menuturkan berdasarkan hal tersebut diperlukaninovasi produk investasi baru yang memberikan fleksibilitas bagi Manajer Investasi untuk menyusun portofolio investasi.

"Ini dapat menjadi bagian solusi untuk mengurangi keterbatasan pembiayaan pembangunan infrastruktur," kata dia.

Kemudian, dua POJK pasar modal lain yang berkaitan dengan UKM sebagai upaya OJK untuk mempermudah akses emiten skala kecil dan emiten skala menengah dalam memanfaatkan pasar modal melalui mekanisme penawaran umum. "Sehingga pasar modal dapat menjadi alternatif pendanaanbagi emiten skala kecil dan menengah melalui perbankan," ujarnya. Triyono menambahkan penerbitan aturan itu juga untuk memberdayakan pelaku usaha skala kecil dan menengah.

Selain melalui penguatan regulasi, OJK juga mendorong pelaku industri melalui Bursa Efek Indonesia untuk mengembangkan program inkubator yang dapat memfasilitasi  pelaku usaha menengah dan kecil, termasuk start-up companies untuk belajar mengembangkan dan mempersiapkan diri untuk menjadi bagian dari industri pasar modal.

GHOIDA RAHMAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

58 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memberikan buku Taksonomi Untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia kepada Presiden Joko Widodo saat Pertemuan Industri Jasa Keuangan Tahun 2024 di Jakarta, Selasa 20 Februari 2024. Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) merupakan wadah penyampaian arah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Industri Jasa Keuangan, serta sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kinerja OJK kepada publik. PTIJK 2024 mengambil tema Sektor Jasa Keuangan yang Kuat dan Stabil untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan. TEMPO/Subekti.
Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..


Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

30 Januari 2024

Begini cara memperbaiki skor BI checking. Foto: Canva
Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.


Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

4 Desember 2023

Gedung OJK. Google Street View
Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?


Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

25 September 2023

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya. Foto: Canva
Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.


Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

22 September 2023

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.


Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

12 September 2023

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

Sudahkah Anda tahu apa pengertian OJK? OJK memiliki peran penting dalam sistem keuangan di Indonesia. Berikut ini tujuan hingga wewenangnya.


Komisi III DPR Dukung Usul Penambahan Anggaran BNPT di 2024 Jadi Rp 511,7 Miliar

5 September 2023

Kepala BNPT Komjen Rycko Amelza Dahniel saat memberikan keterangan pers tentang capaian pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Juli 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Komisi III DPR Dukung Usul Penambahan Anggaran BNPT di 2024 Jadi Rp 511,7 Miliar

Berdasarkan pagu indikatif, BNPT diproyeksi mendapat anggaran Rp430 miliar pada 2024.


Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

21 Agustus 2023

Tren Paylater dan Pinjol, Financial Planner: untuk Kebutuhan Produktif dan Tak Lebih 30 Persen
Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan perusahaan kredit online karena marak mahasiswa terjerat jasa paylater.


Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

28 Juli 2023

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko, saat peluncuran bursa kripto (CFX) di Jakarta Selatan pada Jumat, 28 Juli 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendirikan bursa kripto. Pengelolaan akan dialihkan ke OJK.


Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK

25 Juni 2023

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Kresna Life. Nasabah akan menggugat.