TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini menerbitkan Surat Edaran Pedoman Pemblokiran Dana Nasabah Terduga Teroris. "OJK juga menerbitkan empat peraturan OJK tentang peraturan program keuangan berkelanjutan, peraturan pasar modal pembiayaan infrastruktur, dan peraturan pasar modal untuk pengembangan Usaha Kecil Menengah," ujar Kepala Departemen Komunikasi dan Internasional OJK, Triyono, dalam keterangan tertulis, Kamis, 20 Juli 2017.
Simak: Muliaman Hadad Ucap 'Salam Perpisahan' ke Jokowi
Surat Edaran bernomor SE No 38/SEOJK.01/2017 tanggal 18 Juli 2017 itu diterbitkan sebagai tindak lanjut atas amanat Pasal 46 ayat (4) juncto Pasal 68 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
Empat POJK yang dimaksud adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 Tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, Dan Perusahaan Publik; serta Peraturan OJK Nomor 52/POJK.04/2017 tentang Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dua aturan lainnya adalah Peraturan OJK Nomor: 53/POJK.04/2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah; Peraturan OJK Nomor: 54/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah.
"Empat POJK dan SE ini diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK pada 19 Juli 2017 kemarin sebagai upaya Dewan Komisioner OJK periode 2012 -2017 menuntaskan berbagai kebijakan yang telah dikerjakan," kata Triyono.
Triyono menjelaskan untuk POJK Keuangan Berkelanjutan dikeluarkan sebagai peraturan yang spesifik dan mengikat untuk seluruh pelaku sektor jasa keuangan untuk mewujudkan sistem keuangan yang menerapkan prinsip-prinsip berkelanjutan.
Menurut dia, POJK ini juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk mengembangkan dan menerapkan instrumen ekonomi lingkungan hidup, termasuk di dalamnya adalah kebijakan yang peduli kepada sosial dan lingkungan hidup di bidang perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank.
Selain itu, POJK tersebut juga mengatur Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan yang disampaikan setiap tahun kepada OJK pada waktu yang sama. Rencana bisnis itu diwajibkan bagi lembaga jasa keuangan sebagai bagian dari rencana bisnis atau dalam dokumen terpisah, dan paling lambat pada 31 Januari bagi lembaga jasa keuangan yang tidak diwajibkan untuk menyampaikan rencana bisnis.
Sementara itu, POJK tentang Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif diterbitkan untuk mendukung program pemerintah terkait dengan kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur nasional.
Triyono menuturkan berdasarkan hal tersebut diperlukaninovasi produk investasi baru yang memberikan fleksibilitas bagi Manajer Investasi untuk menyusun portofolio investasi.
"Ini dapat menjadi bagian solusi untuk mengurangi keterbatasan pembiayaan pembangunan infrastruktur," kata dia.
Kemudian, dua POJK pasar modal lain yang berkaitan dengan UKM sebagai upaya OJK untuk mempermudah akses emiten skala kecil dan emiten skala menengah dalam memanfaatkan pasar modal melalui mekanisme penawaran umum. "Sehingga pasar modal dapat menjadi alternatif pendanaanbagi emiten skala kecil dan menengah melalui perbankan," ujarnya. Triyono menambahkan penerbitan aturan itu juga untuk memberdayakan pelaku usaha skala kecil dan menengah.
Selain melalui penguatan regulasi, OJK juga mendorong pelaku industri melalui Bursa Efek Indonesia untuk mengembangkan program inkubator yang dapat memfasilitasi pelaku usaha menengah dan kecil, termasuk start-up companies untuk belajar mengembangkan dan mempersiapkan diri untuk menjadi bagian dari industri pasar modal.
GHOIDA RAHMAH