Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Diminta Bebaskan PPN Untuk Gula Tani

image-gnews
Petugas Ditkrimsus Polda Metro Jaya melakukan pengecekan sebuah gudang yang diduga melakukan penimbunan sembako di Jalan Sumur Batu Raya, Jakarta, 23 Mei 2017. Selain beras, pemilik gudang juga menimbun gula kristal rafinasi merek DSI yang diperuntukkan bagi industri di gudangnya. TEMPO/Subekti
Petugas Ditkrimsus Polda Metro Jaya melakukan pengecekan sebuah gudang yang diduga melakukan penimbunan sembako di Jalan Sumur Batu Raya, Jakarta, 23 Mei 2017. Selain beras, pemilik gudang juga menimbun gula kristal rafinasi merek DSI yang diperuntukkan bagi industri di gudangnya. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) memberikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah. Salah satunya adalah pembebasan Pajak Penghasilan (PPN) bagi gula tani yang sebelumnya diusulkan sebesar 10 persen.

Menurut Ketua Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen, gula tani harus dibebaskan dari pengenaan PPN sampai tingkat konsumen seperti beras, jagung, dan kedelai, karena gula termasuk bahan pokok yang bersifat strategis.

“Ada beban PPN 10 persen kepada petani memang tidak banyak. Tapi jika jatuh kepada pedagang maka pedagangnya akan membebankan kepada petani. Pada saat produksi kita gini (turun) dan kondisi gula tanaman juga turun, mmaka pemungutan PPN akan membuat petani pendapatnnya berkurang, malah rugi,” tutur Soemitro Samadikoen dalam acara Rapat Kerja Nasional APTRI di Hotel Acacia. Jakarta Pusat, Kamis, 20 Juli 2017.

Menurut Soemitro, sampai saat ini pedagang gula masih takut membeli gula tani karena khawatir akan menanggung PPN, walaupun sudah ada penegasan dari Direktorat Jenderal pajak bahwa petani yang omsetnya di bawah Rp 4,8 miliar tidak dikenakan PPN.

Menurut Soemitro, harga pokok penjualan (HPP) gula tani, yang ditetapkan pemerintah sejak tahun lalu tetap berada di kisaran Rp 9.100. Padahal menurut mereka, HPP sebenarnya yang tepat menurut mereka adalah di atas Rp 9.500. “Kita harus hindari harga gula tidak jatuh minimal 9.500 per kilogram. Kalau dari situ HPP lebih tinggi, itu tidak akan jatuh dan kita akan lebih terselamatkan."

Oleh karena itu, dalam rapat kerja hari ini mereka meminta agar revisi Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang penetapan bahan pokok strategis secepatnya bisa dirampungkan dan gula tani bisa masuk, sehingga ada kepastian bahwa gula tani benar-benar tidak dikenakan PPN sampai tingkat konsumen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya pada 13 Juli lalu APTRI juga telah bertemu dengan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi untuk membahas agar gula tani dibebaskan dari pengenaan PPN. “Oleh karena itu, harus lebih jelas dan tegas sesuai janji bahwa beliau akan mengusulkan gula petani masuk dalam bahan pokok, tapi bukan kena pajak yang bersifat strategis, sehingga penyerahannya tidak terhutan PPN, demikian sampai di manapun juga tidak kena PPN,” kata Soemitro.

Ia menambahkan, total produksi gula petani tahunan sebesar 1,2 hingga 1,5 juta ton. Jika harga gula diumpamakan Rp 10.500, dikalikan total produksi Rp 1,5 juta, maka dihasilkan sekitar Rp 20 triliun, dan jika dikalikan dengan PPN 10 persen maka diperoleh hasil Rp 1,5-2 triliun. “Maka buat APBN yang Rp 2000an triliun itu relatif kecil, jadi kenapa harus dikenai PPN?” tuturnya.

Menurut Soemitro, berdasarkan kesepakatan dari Dirjen Pajak dan petani gula, mereka tidak akan dikenakan PPN. Namun penentu kebijakan tetap berada di tangan Kementerian Keuangan. “Dia mengusulkan minggu ini terbit tentang gula tidak terhutang PPN, dan bukan barang kena PPN. Tapi petani enggak berani beli gula tani karena belum ada keputusan hitam di atas putih sebagai pegangan. Janji bukan dasar hukum dan yang benar harus ada surat yang terbit,” kata dia.

DESTRIANITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Erick Thohir Berharap Revitalisasi Industri Gula Penuhi Kebutuhan Nasional Jangka Panjang

10 Oktober 2022

Erick Thohir. Doc. Oxford United.
Erick Thohir Berharap Revitalisasi Industri Gula Penuhi Kebutuhan Nasional Jangka Panjang

Erick Thohir mengungkapkan revitalisasi industri gula dapat memenuhi kebutuhan gula nasional.


Badan Pangan Nasional Buat Regulasi Atur Tata Kelola Gula

4 Agustus 2022

Seorang karyawan menata produk gula di rak penyimpanan sembako di platform penjualan iPangananDotCom di gudang Perum Bulog di Tambak Aji, Semarang, Jawa Tengah, Jumat 22 Juli 2022. Perum Bulog memanfaatkan pasar daring melalui platform iPangananDotCom untuk meningkatkan pemasaran dan memperluas jangkauan produk pangan komersial ke setiap lapisan masyarakat yang telah hadir di 11 kota besar meliputi Jakarta, Tangerang, Bogor, Karawang, Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Solo, Medan, dan Makassar yang beromset sebulannya senilai Rp700 juta dan Rp8 miliar per tahunnya. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Badan Pangan Nasional Buat Regulasi Atur Tata Kelola Gula

Badan Pangan Nasional akan membuat regulasi tata-kelola gula untuk memperkuat industri gula nasional.


Lebih dari 50 Persen Pasokan Gula RI Masih Tergantung Impor

4 Agustus 2022

Dua pekerja menata gula Maniskita yang telah dikemas di Rumah Kemasan Gula di Tambak Aji, Semarang, Jawa Tengah, Jumat 22 Juli 2022. Perum Bulog mampu memproduksi 10 hingga 13 ton gula per harinya melalui Rumah Kemasan Gula yang dipasarkan di pasar tradisional bahkan di ritel modern dengan dijual dengan harga Rp12.600 hingga Rp12.800 per kilogram. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Lebih dari 50 Persen Pasokan Gula RI Masih Tergantung Impor

Badan Pangan Nasional mencatat kebutuhan total gula secara nasional mencapai 7,3 juta ton per tahun.


Keluhkan Kelangkaan Gula Rafinasi, Pelaku Industri Surati Gubernur Jawa Timur

8 Maret 2021

Ilustrasi gula pasir. shutterstock.com
Keluhkan Kelangkaan Gula Rafinasi, Pelaku Industri Surati Gubernur Jawa Timur

Pelaku industri makanan dan minuman Jawa Timur menyurati Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengeluhkan kelangkaan gula rafinasi.


Awasi Distribusi Gula, Mendag Gandeng Satgas Pangan dan DPR

11 April 2020

Pedagang menimbang gula pasir eceran di Pasar Senen, Jakarta, Seni, 16 Maret 2020. Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan kembali menerbitkan Surat Perizinan Impor (SPI) untuk 550 ribu ton gula. Langkah impor dilakukan, karena menurut Suhanto, harga gula di pasar masih terbilang cukup tinggi yakni sekitar Rp 20 ribu per kilogram. TEMPO/Tony Hartawan
Awasi Distribusi Gula, Mendag Gandeng Satgas Pangan dan DPR

Mendag Agus Suparmanto bersama Satgas Pangan dan Komisi VI DPR secara intensif mengawasi industri gula.


Faktor Cuaca dan Lahan, Produksi Gula Diprediksi Tak Capai Target

13 Februari 2020

Petugas mengoperasikan mesin traktor untuk menarik lori tebu di Pabrik Gula Tasikmadu Karanganyar, 27 Juni 2016. Pabrik ini ditargetkan mampu memproses 3,5 juta kuintal tebu pada tahun ini. TEMPO/Ahmad Rafiq
Faktor Cuaca dan Lahan, Produksi Gula Diprediksi Tak Capai Target

Asosiasi Gula Indonesia memperkirakan produksi gula tahun ini turun 10 persen dibandingkan 2019.


Kementerian Pertanian Adukan Majalah Tempo ke Dewan Pers

9 September 2019

(Ki-ka) Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian Agung Hedriadi, Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian Justan Riduan Siahaan, Kepala Biro Humas Kementerian Pertanian Kuntoro Boga saat konferensi pers di Dewan Pers,Jakarta, Senin, 9 September 2019. TEMPO/EKO WAHYUDI
Kementerian Pertanian Adukan Majalah Tempo ke Dewan Pers

Laporan investigasi Majalah Tempo edisi 9-15 September 2019 bertajuk "Gula-Gula Dua Saudara" dinilai menyudutkan Kementerian Pertanian.


Mendag Ancam Cabut Izin Pabrik yang Jual Gula Rafinasi ke Pasar

6 Agustus 2019

Dua dari lima tersangka dihadirkan dalam konferensi pers kasus penyalahgunaan distribusi gula kristal rafinasi ke konsumen akhir sebagai gula kristal putih di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2019. Dari kasus tersebut polisi menangkap lima tersangka dan mengamankan barang bukti berupa 600 karung gula seberat 30 ton dari dua lokasi di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mendag Ancam Cabut Izin Pabrik yang Jual Gula Rafinasi ke Pasar

Menteri Perdagangan Enggarsito Lukita mengancam akan mencabut izin perusahaan yang menyalahgunakan produksi gula rafinasi dengan dijual bebas ke pasar


Jika Ditugasi Impor Gula Mentah, PTPN X Siap

1 Juli 2019

Petani tebu dari berbagai daerah di Indonesia menaburkan gula import saat aksi demo didepan istana negara, 28 Agustus 2017. Petani tersebut menuntut harga gula yang merosot tajam rata-rata Rp 9.000-9.500/kg, jauh dibandingkan tahun 2016 yang rata-rata Rp 11.000-11.500/kg. TEMPO/Rizki Putra
Jika Ditugasi Impor Gula Mentah, PTPN X Siap

Impor gula mentah itu dilakukan guna memenuhi konsumsi gula kristal putih (GKP).


APTRI Minta Jokowi Pilih Menteri yang Berpihak pada Petani Tebu

29 Juni 2019

Ratusan petani tebu yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menggelar unjuk rasa di depan kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta (14/12). Mereka menuntut pemerintah menindak tegas pelaku perembesan gula rafinasi di pasar umum yang menyebabkan harga gula jatuh. TEMPO/Aditia Noviansyah
APTRI Minta Jokowi Pilih Menteri yang Berpihak pada Petani Tebu

APTRI meminta Presiden Jokowi pilih menteri yang memahami petani tebu karena saat ini industri gula sudah kritis.