TEMPO.CO, Jakarta - PT First Anugerah Karya Wisata atau First Traveldiduga menggunakan skema money game Ponzi menggunakan dana para calon jemaah umrah yang tergiur dengan promo murah Rp 14,3 juta per orang.
Skema Ponzi digunakan oleh perusahaan-perusahaan investasi yang belakangan bermasalah, antara lain Pandawa Group Depok yang dipimpin Salman Nuryanto. Kegiatan Pandawa Group dinyatakan ilegal dan dihentikan Otoritas Jasa Keuangan dan Satuan Tugas Waspada Investasi pada 11 November 2016 karena merugikan investor sampai Rp 1,5 triliun.
Pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia, Lana Soelistianingsih, mengatakan dugaan penggunaan skema Ponzi muncul setelah ditemukan model bisnis First Travel seperti "gali lobang tutup lobang" menggunakan promo umrah murah. "Kalau dari skemanya begitu bisa dibilang skema Ponzi," ujar Lana saat dihubungi Tempo, Sabtu, 22 Juli 2017.
Satuan Tugas OJK menutup promo ibadah haji dan umrah First Travel sejak 18 Juli 2017, karena menawarkan harga yang tidak masuk akal, yakni Rp 14,3 juta. Padahal, biaya umrah yang ditetapkan minimal Rp 22 juta. First Travel berjanji memberangkatkan umrah sekitar 25 ribu pendaftar paling lambat Ramadan 2018. Jika dihitung uang yang bisa dihimpun dalam promo tersebut sekitar Rp 400 miliar.
Baca: Kasus Investasi, Pandawa Janji Kembalikan Dana Paling Lambat 2017
Menurut Lana, skema Ponzi merupakan modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan investor berikutnya. Cara ini juga jamak dipakai di dunia usaha dan perbankan. Persoalannya, First Travel adalah agen perjalanan yang tidak memiliki izin usaha investasi. Maka uang calon jemaah tidak seharusnya diputar lebih dulu untuk berinvestasi.
Lana pun berpendapat, jika First Travel menghimpun uang jemaah untuk investasi maka itu sangat merugikan calon jemaah umrah yang mendaftar belakangan. Sebabnya, uang dari calon jemaah umrah digunakan untuk biaya umrah pendaftar sebelumnya. Sedangkan calon jemaah yang terakhir mendaftar tak akan bisa berangkat, kecuali ada pendaftar baru.
Lana menduga First Travel memutar terlebih dulu (menginvestasikan) uang yang telah dibayarkan calon jemaah untuk menutupi kekurangan. Perputaran uang inilah yang menjadi penyebab terlambatnya keberangkatan calon jemaah umrah beberapa bulan lalu.
Direktur Utama First Travel Andika Surachman tak menjawab ketika ditanya apakah First Travel menerapkan sistem gali lobang tutup lobang atau skema Ponzi pada promo tersebut. Dia cuma mengatakan, "Kami hanya bisa bekerja untuk buktikan bahwa jemaah semua berangkat."
Perencana keuangan, Pritta Gozie, pun melihat ada ketidakwajaran dalam perilaku bisnis First Travel.
Perusahaan travel umrah, menurut dia, seharusnya paham berapa biaya tiket, penginapan, dan lain-lain sebelum meluncurkan harga. Biaya umrah Rp 14,3 juta jelas sangat murah sebab standar perjalanan umrah menghabiskan biaya Rp 22 juta. Maka dugaan bahwa FirstTravel menerapkan sistem investasi semakin kuat. "Jika ingin menjadi agen investasi, jadi manajer investasi namanya (bukan agen perjalanan)," ujar Pritta Gozie.
MAYA AYU | ANGELINA ANJAR