TEMPO.CO, Jakarta - Pembangunan pulau-pulau kecil dan terluar belum berhasil mengatasi kemiskinan dan kekurangan infrastruktur dasar meski telah dimulai sejak 2005.
Baca: Kementerian Kelautan Verifikasi 111 Pulau Terluar...
Berdasarkan data Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, angka kemiskinan di pulau kecil terluar mencapai 35 persen, jauh di atas angka nasional 10,6 persen, serta delapan pulau belum terlayani sarana telekomunikasi.
DFW memberi contoh, sebagian masyarakat Pulau Liran di Kabupaten Maluku Barat Daya sampai saat ini masih menggunakan jaringan telekomunikasi Timor Leste karena sarana telekomunikasi yang minim.
Padahal, penetapan 92 pulau kecil terluar melalui Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 yang kemudian diperbarui dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 yang menambah jumlah pulau kecil terluar menjadi 111 pulau semestinya menjadi momentum perbaikan pengelolaan pulau kecil terluar.
Koordinator Nasional DFW Indonesia M. Abdi Suhufan melihat pemerintah tidak memiliki cetak biru atau desain khusus pembangunan pulau-pulau kecil terluar sehingga perencanaan yang dilakukan banyak yang misleading.
"Pemerintah tidak menetapkan satuan unit pembangunan pulau terluar pada skala apa, apakah provinsi, kabupaten, kecamatan atau desa, sehingga masing-masing kementerian melakukan intervensi sesuai dengan pemahamannya masing-masing,” katanya, Minggu, 23 Juli 2017.
Baca: Menteri Susi: Rp 30-150 Miliar Disiapkan untuk Pulau Terluar
Oleh karena itu, ucap Abdi, cetak biru sebagai tindak lanjut Keppres Nomor 6 perlu dibuat dengan memuat perencanaan, kelembagaan, koordinasi pembangunan dan instrumen pemantaun, serta evaluasi yang dilakukan oleh kementerian/lembaga untuk memantau capaian program pembangunan di pulau kecil terluar.
BISNIS.COM