TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S. Haryani, optimistis keberatannya akan diterima majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Politikus Hanura itu didakwa memberikan keterangan palsu dalam perkara korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
"Saya optimistis keberatan saya diterima," kata Miryam sebelum menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jakarta Pusat, Senin, 24 Juli 2017.
Baca :
Hakim ke Luar Kota, Sidang Eksepsi Miryam S Haryani Ditunda
KPK Putar Rekaman, Miryam: Orang Tertekan Tak Terlihat di Video
Menurut Miryam, fakta-fakta persidangan terdakwa e-KTP, Irman, bisa menjadi bukti dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadapnya tidak benar. "Melihat fakta persidangan saudara Irman, itu semua buyar, itu aja yang bikin saya optimistis," ucapnya.
Sejak memasuki ruang sidang, Miryam, yang mengenakan blazer batik kuning dan celana hitam, itu tampak percaya diri. Ia terlihat mengumbar senyum dan berpose genit kala fotografer mengerubunginya. "Saya sudah cantik belum? Saya dandan, lho," katanya sambil tertawa.
Sidang eksepsi Miryam dimulai pukul 10.40 WIB. Seluruh nota keberatan dibacakan kuasa hukum Miryam.
Dalam sidang sebelumnya, JPU mendakwa Miryam telah memberikan keterangan palsu saat bersaksi dalam sidang e-KTP. Penyebabnya adalah Miryam mencabut seluruh berita acara pemeriksaan saat di penyidikan dengan alasan ditekan oleh penyidik.
Miryam S. Haryani menyebut dakwaan itu tidak cermat. Sebab, ia merasa telah memberikan keterangan yang benar di pengadilan.
MAYA AYU PUSPITASARI