TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan pihaknya akan meningkatkan kualitas rumah subsidi. Kementerian PUPR akan membahas hal tersebut dengan bank-bank penyalur subsidi, pengembang (developer), dan stakeholder lainnya untuk menyusun rating kualitas perumahan dengan menjadikan salah satu perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dinilai baik sebagai benchmark.
Baca: Kementerian PUPR Bentuk Tim Evaluasi Program Rumah Subsidi
Basuki meminta kepada pengembang agar membangun rumah yang berkualitas untuk MBR. “Saya utamakan air,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Senin, 24 Juli 2017.
Pengembang juga diingatkan untuk menyiapkan fasilitas sosial dan umum yang layak bagi penghuni. Untuk meningkatkan kualitas kawasan hunian, pemerintah akan memberikan bantuan prasarana dan sarana umum (PSU) seperti jalan lingkungan dan drainase.
Basuki secara khusus meminta agar penyaluran bantuan PSU itu selalu diawasi sehingga tepat sasaran. Kemudian, pemerintah juga terus mendorong kemudahan perizinan yang saat ini sudah didukung dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. “Ini untuk mempermudah dan mempercepat pinjaman terkait pembangunan rumah bagi MBR di daerah dan perizinan juga sudah mulai online.”
Kemudahan perizinan yang terus didorong itu terkait dengan perumahan di antaranya mengenai izin mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikat layak fungsi (SLF) agar kualitas bangunan dan lingkungan perumahan sejahtera tetap terjaga. Basuki berujar lembaganya akan berupaya untuk memenuhi target Program Satu Juta Rumah, khususnya bagi MBR dengan berbagai bantuan kepemilikan rumah sederhana,
Presiden Joko Widoso sebelumnya telah menyatakan akan menambah lagi jumlah rumah subsidi tahun depan. “Kalau peminat rumah bersibsidi banyak, kita akan tambah lagi agar lebih banyak rumah yang bisa disubsidi, dibangun swasta tapi atas back up pemerintah,” ujarnya.
Baca: PU Dorong Makin Banyak Perda Memudahkan Perizinan Rumah MBR
Adapun KPR yang digulirkan Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan memiliki sejumlah keuntungan seperti bebas pajak pertambahan nilai (PPN), uang muka 1 persen, suku bunga tetap 5 persen, dan dapat dicicil hingga 20 tahun. Selain itu juga terdapat program lain untuk rumah subsidi, mulai dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Subsidi Selisih Bunga (SSB), dan Bantuan Prasarana dan Sarana Umum untuk perumahan MBR.
GHOIDA RAHMAH