TEMPO.CO, Bandung - Jaksa penuntut umum menghadirkan M. Guntur Romli dan istrinya, Nong Darul Mahmada, sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus penyebaran kebencian dengan terdakwa Buni Yani, Selasa, 25 Juli 2017. Guntur dan istrinya dihadirkan untuk memberikan keterangan ihwal unggahan Buni di akun Facebook miliknya soal pidato Gubernur DKI Jakarta kala itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Pada persidangan yang digelar di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung itu, Guntur dan Nong mengaku sempat menanggapi postingan Buni Yani soal pidato Ahok. Mereka mengingatkan kepada Buni melalui kolom komentar untuk meralat caption yang didasarkan pada transkip rekaman video pidato Basuki.
"Terdakwa tetap bersikukuh setelah saya menanggapi postingan itu. Malah menanyakan kepada saya apakah punya transkip yang asli atau tidak," ucap Nong saat bersaksi.
Baca: Kasus Ujaran Kebencian, Buni Yani Bantah Edit Video Pidato Ahok
Nong tidak sependapat dengan keterangan Buni Yani yang menyebutkan ada indikasi penodaan agama oleh Basuki pada video tersebut. Postingan Buni Yani yang menyertakan transkip potongan rekaman Basuki itu, dinilai Guntur dan Nong berpotensi memunculkan konflik sosial. "Kalimat penodaan agama yang dicantumkan terdakwa sangat berbahaya. Bisa memicu konflik sosial," ucap Guntur.
Guntur menilai transkip rekaman video yang ditampilkan oleh Buni tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Guntur menuding Buni telah menghilangkan kata "pakai" dalam transkip rekaman video Ahok saat menyinggung surat Al-Maidah.
Buni sempat menginterupsi pernyataan Guntur. Menurut Buni kesaksian Guntur yang menyebutkan postingannya akan menimbulkan konflik sosial tidak mendasar. "Yang Mulia, saksi ini tidak mengerti soal ilmu statistik untuk menyebutkan bahwa postingan saya dapat menimbulkan konflik," ujar Buni kepada majelis hakim.
Simak: Kasus Ujaran Kebencian, Buni Yani Bakal Laporkan Balik Pelapornya
Buni juga menilai Guntur tidak kompeten memberikan keterangan soal potensi yang akan terjadi setelah dia memposting video rekaman Basuki. "Itu orang-orang yang datang ke sini hanya omong, gak ngerti ilmunya. Itu ada ilmunya. Mereka menuduh saya menyebabkan kegaduhan, tapi sekarang itu ada ilmunya. Ada ilmu statistik kalau postingan saya menyebabkan kegaduhan, makanya saya tanya," ucap dia.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Andi M. Taufik menyebutkan alasan Guntur Romli beserta isitrinya dihadirkan sebagai saksi untuk menguatkan dakwaannya. Menurut Andi, kedua saksi tersebut mengetahui ihwal postingan Buni di Facebook pada 6 Oktober 2016.
"Mereka yang menerima akun FB terdakwa. Menurut kami untuk Pasal 32 dan 28 sangat mendukung sekali. Karena diakui juga tadi oleh terdakwa bahwa itu akun terdakwa," ucap Jaksa Andi saat ditemui setelah sidang.
Lihat: Kasus Buni Yani, Jaksa Berencana Hadirkan Ahok Sebagai Saksi
Perakara ini bermula saat Buni mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, 27 September 2016, di laman Facebook miliknya. Buni pun membubuhi keterangan transkip video pidato tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan transkip asli. Buni menghilangkan kata "pakai" saat Ahok menyinggung surat Al Maidah.
Atas perbuatannya, Buni Yani didakwa telah melakukan ujaran kebencian dan mengedit atau mengubah isi video pidato Basuki tersebut. Ia didakwa dengan Pasal 32 ayat 1 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE.
IQBAL T. LAZUARDI