Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Miko Panji di Pansus Hak Angket KPK: Saya Dijanjikan...

image-gnews
Terpidana kasus dugaan suap Pilkada Muchtar Effendi (kiri) dan keponakannya Miko Panji Tirtayasa (kanan) saat memberi keterangan pada rapat dengar pendapat umum bersama Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 25 Juli 2017. Pansus hak angket KPK akan menggali keterangan dari pihak-pihak tersebut terkait dugaan penyimpangan dalam penanganan kasus korupsi di KPK. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Terpidana kasus dugaan suap Pilkada Muchtar Effendi (kiri) dan keponakannya Miko Panji Tirtayasa (kanan) saat memberi keterangan pada rapat dengar pendapat umum bersama Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 25 Juli 2017. Pansus hak angket KPK akan menggali keterangan dari pihak-pihak tersebut terkait dugaan penyimpangan dalam penanganan kasus korupsi di KPK. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Saksi perkara suap sengketa pemilihan kepala daerah yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Miko Panji Tirtayasa ,, mengaku mendapat perlakuan istimewa dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Miko mengaku diarahkan oleh KPK agar memberikan kesaksian yang memberatkan Akil Mochtar; orang dekat Akil, Muchtar Effendi; Wali Kota Palembang, Romi Herton; dan Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri.

Dalam perkara tersebut, Romi menyerahkan uang Rp14,145 miliar dan 316.700 dolar AS kepada Akil Mochtar lewat Muchtar untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Palembang yang sedang ditangani oleh Akil. Adapun Antoni Al-Jufri memberikan duit Rp10 miliar ke Akil, juga lewat Muchtar, untuk memenangkan sengketa pilkada Empat Lawang.

BACA: Saksi Kasus Akil Mochtar Laporkan Pegawai KPK ke Bareskrim

Pengakuan ini disampaikan Miko  dalam persidangan Panitia Khusus Hak Angket KPK di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat. "Saya dijanjikan 50 persen aset dari sitaan Muchtar Effendi dan Akil oleh Abraham Samad (Ketua KPK saat itu) dan Novel Baswedan (penyidik KPK) bila bisa menjebloskan paman saya Muchtar Effendi, pak Akil, Romi Herton, dan Antoni Al-Jufri," katanya  di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 25 Juli 2017.

Ia menceritakan sebelum dirinya dihadirkan dalam persidangan, pihak KPK membawanya ke Hotel Aston. "Saya dikasih fasilitas enak, pak. Pijat. Saya diberikan fasilitas lebih dibanding saksi lain. Apapun yang saya mau, dikasih," ucapnya.

Setelah itu, Miko mengaku diarahkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, Pulung Rinandoro dan Eli agar menyampaikan keterangan sesuai keinginan KPK. Menurut Miko, setiap akan menghadiri persidangan maka ia dan pihak KPK akan bertemu di Hotel Aston. "Saya diarahkan harus jawab apa, ngomong apa, dan gak boleh sidang bersamaan dengan paman saya," tuturnya.
 
Baca juga:


Miko Dilepas, Kasus yang Ditangani Novel Baswedan Disisir Polisi 
Alasan Polisi Belum Bisa Mengungkap Penyerang Novel Baswedan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain mendapatkan fasilitas istimewa, Miko mengaku mendapatkan 'gaji' dari KPK Rp 1,4 juta per bulan. Uang ini, kata dia, agar dirinya tidak 'bernyanyi' di luar. "Ada bukti transfernya lewat ATM Biro Hukum," kata dia.

Miko mengasumsikan dirinya seperti anak emas KPK saat itu. Bila hendak mendatangi gedung komisi antirasuah, ia tidak akan masuk lewat pintu depan melainkan lewat pintu lainnya. "Saat itu menipu adalah pekerjaan," tuturnya.

Bahkan jelang Romi Herton divonis, Miko mengaku diajak oleh pihak KPK berliburan ke Raja Ampat dan Bali. "Liburan ini yang membuka kepala saya kalau bohong di negeri ini nikmat," ucapnya.

Miko Panji Tirtayasa  berujar dirinya terpaksa mengikuti kemauan KPK karena ia diancam bahwa anak dan istrinya akan dijadikan tersangka oleh KPK karena dianggap ikut menikmati uang dari Muchtar Effendi.

AHMAD FAIZ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

8 jam lalu

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo dan Moh Mahfud MD bersama Tim Hukum TPN tiba di Gedung MK pada Pukul 08.05. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

Ganjar Pranowo angkat bicara soal rencana hak angket DPR hingga gugatan PDI Perjuangan kepada KPU dalam kaitan Pilpres 2024.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

11 jam lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

21 jam lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Sejumlah partai politik masih berkeinginan melanjutkan hak angket di DPR.


Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

1 hari lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan ada keterbatasan realitas untuk mengajukan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024 di DPR.


PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

1 hari lalu

Mantan calon wakil presiden nomor urut 01, Muhaimin Iskandar, ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyebut partainya masih berharap hak angket dapat bergulir di DPR.


Surya Paloh: Hak Angket Pemilu Sudah Tidak Up to Date

1 hari lalu

Ketua umum Partai Nasdem, Surya Paloh bersama pasangan Capres - Cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (kiri), memberikan keterangan kepada awak media seusai melakukan pertemuan tertutup, di Wisma Nusantara, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. Dalam pertemuan ini, Surya Paloh menyatakan Partai Koalisi Perubahan Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan Sejahtera membahas mengenai hak angket DPR terkait kecurangan Pemilu 2024 untuk mendukung PDI Perjuangan untuk segera digulirkan di Parlemen. TEMPO/Imam Sukamto
Surya Paloh: Hak Angket Pemilu Sudah Tidak Up to Date

Surya Paloh, mengatakan NasDem tidak akan mengusulkan hak angket pemilu di DPR RI setelah putusan MK keluar.


Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

3 hari lalu

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui di rumah duka ibu mertua di Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa, 20 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengungkapkan alasan partainya belum juga jadi mengajukan hak angket kecurangan Pilpres 2024.


Hasto Buka Suara soal Nasib Hak Angket di DPR: Bukan Persoalan PDIP

8 hari lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Hasto Buka Suara soal Nasib Hak Angket di DPR: Bukan Persoalan PDIP

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan pengguliran hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 bukan persoalan PDIP saja.


Politikus PKB Berharap Rekonsiliasi Politik Tak Kesampingkan Rencana Hak Angket

14 hari lalu

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah usai menemui para demonstran dari berbagai kepala desa di Indonesia yang menuntut pengesahan Revisi UU Desa sebelum Pemilu di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Politikus PKB Berharap Rekonsiliasi Politik Tak Kesampingkan Rencana Hak Angket

Politikus PKB berharap partai politik menyadari terjadi kecurangan selama pemilu 2024. Hak angket adalah salah satu upaya untuk membongkarnya.


Soal Nasib Hak Angket, Nasdem: Kuncinya Ada pada PDIP

16 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Nasib Hak Angket, Nasdem: Kuncinya Ada pada PDIP

Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan kunci digulirkannya hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 ada pada fraksi PDIP.