TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengakui keberadaan pembantu pengatur lalu lintas jalanan atau “Pak Ogah” membantu polisi. "Sepanjang kita masih macet seperti ini, keberadaan Pak Ogah membantu," kata Djarot di kantornya, Selasa, 25 Juli 2017.
Namun Djarot enggan bersikap mendukung rencana polisi merekrut Pak Ogah itu atau tidak. Dia hanya menyebut selama ini Pak Ogah memiliki peran membantu kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta karena jumlah personel kepolisian dan Dinas Perhubungan yang ditugaskan mengatur lalu lintas tidak sebanding dengan banyaknya titik kemacetan.
Baca:
Ada Proyek Underpass, Lalu Lintas Matraman ...
Pembangunan Underpass Mampang, Begini Pengaturan Lalu Lintasnya
Rencana perekrutan Pak Ogah oleh kepolisian didasari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang itu juga mengatur keterlibatan partisipasi masyarakat. Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengkritiknya karena menganggapnya melanggar aturan.
Rencana itu diduga bertabrakan dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum. Salah satu pasalnya menyebutkan setiap orang yang tidak berwenang dilarang mengatur lalu lintas untuk mengharap imbalan.
Baca juga:
Banyak Motor Naik ke Trotoar, Djarot: Ini Masalah Perilaku
Terungkap Motif Pembunuhan Istri WN Jepang di Lippo Cikarang
Djarot mengatakan sejumlah pihak perlu mengevaluasi dan mengkaji rencana itu. Sejauh ini, pemerintah DKI belum punya rencana mengkajinya. Ia menyerahkan rencana itu kepada kepolisian.
AVIT HIDAYAT