Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perpu Intip Data Pajak Nasabah Siap Disahkan Jadi UU

image-gnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat hadir mewakili Menteri BUMN Rini Soemarno pada rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, 20 Oktober 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat hadir mewakili Menteri BUMN Rini Soemarno pada rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, 20 Oktober 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang-Undang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pertukaran Informasi Keuangan untuk Perpajakan disahkan menjadi undang-undang. Pengambilan keputusan dilakukan setelah rapat pandangan mini fraksi. "Sembilan fraksi menetapkan perpu dibawa ke tingkat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Ketua Komisi Keuangan Melchias Markus Mekeng di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 24 Juli 2017.
 
Sembilan fraksi di DPR sepakat menerima perpu agar segera disahkan sebagai landasan implementasi pertukaran informasi keuangan untuk perpajakan secara internasional. Sebab, Indonesia dan 49 negara G20 secara resmi memberlakukan pertukaran ini per September 2018. Lima puluh negara lain akan melaksanakan kebijakan ini pada September 2017.
 
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyatakan RUU ini akan menjadi landasan kuat bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk menggali sumber penerimaan yang selama ini sulit diperoleh karena hambatan kerahasiaan perbankan. PDIP meminta pemerintah segera menghitung dampak pelaksanaan pertukaran informasi perpajakan terhadap penerimaan pajak dan peningkatan tax ratio.
 
Di samping itu, PDIP meminta penggunaan data perpajakan dari rekening nasabah tidak digunakan untuk kepentingan lain. Apalagi pemerintah dapat memeriksa setiap akun wajib pajak luar negeri dengan saldo minimal US$ 250 juta, yang dibuat sebelum 31 Juni 2017. "Harus bijaksana agar tidak memberatkan dan mengancam wajib pajak sehingga hilangnya kenyamanan pelaku pasar," kata anggota Fraksi PDIP, I Gusti Agung Rai Wirajaya. 
 
Fraksi Partai Golkar dan NasDem mendesak pemerintah menyusun aturan turunan terkait dengan keamanan data nasabah serta batasan kewenangan Ditjen Pajak untuk mengakses informasi nasabah. "Soal tidak dapat digugat secara pidana dan perdata bagi Kementerian Keuangan mengenai AEoI ini bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang 1945, yang menyebutkan seluruh warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan wajib menjunjung tinggi hukum," kata anggota Fraksi Golkar, Aditya Moha. 
 
Golkar juga meminta adanya integrasi nomor pokok wajib pajak ke dalam nomor induk kependudukan serta revisi undang-undang lain, seperti Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, dan Undang-Undang Pasar Modal. 
 
Adapun anggota Komisi Keuangan dari Fraksi Partai Gerindra menolak peraturan keterbukaan akses informasi keuangan dibahas dalam perpu. Gerindra mendesak pembahasan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan. "Karena kekurangan pembahasan, kami berpendapat peraturan mengenai akses keterbukaan informasi keuangan untuk perpajakan tidak bisa dilakukan melalui perpu, tapi langsung melalui RUU KUP," kata anggota Fraksi Gerindra, Kardaya Warnika. 
 
Sebelum disetujui, DPR menggelar rapat dengar pendapat umum dengan sejumlah ahli, di antaranya mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo, Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perhimpunan Bank Nasional Aviliani, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio, serta mantan Bos PT Cimb Niaga, Arwin Rasyid.
 
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan terkait dengan jaminan kerahasiaan data nasabah dan sanksi bagi aparat pajak yang menyelewengkan data tersebut. "Common reporting standard mengenai confidential dan data safe guard di internasional sedapat mungkin kami terapkan di dalam negeri sehingga tidak ada double standar. Kami akan tuangkan dalam PMK bisnis proses sebagai rambu standar operasionalnya," kata Sri Mulyani. 
 
PUTRI ADITYOWATI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

12 hari lalu

Restoran cepat saji Richeese Factory terkenal dengan ayam goreng pedas dengan tambahan saus kejunya. Ini profil pemilik Richeese Factory. Foto: Nabati Group
Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

13 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

20 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

21 hari lalu

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.


Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

22 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.


Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

23 hari lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

Yustinus Prastowo mengatakan proses pemeriksaan saat restitusi pajak merupakan proses yang lazim sesuai standar dan prosedur pemeriksaan.


DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

23 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

DJP mengatakan Wajib Pajak orang pribadi yang mengikuti Program Pengungkkapan Sukarela (PPS) wajib menyampaikan realisasi PPS.


Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Buka Layanan di Luar Kantor

23 hari lalu

Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan  perorangan DJP Kanwil Jawa Tengah 1 membuka pelayanan pelaporan di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya. Tempo/Budi Purwanto
Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Buka Layanan di Luar Kantor

Kantor Pajak akan tetap buka pada hari ini, Ahad, 31 Maret 2024, untuk melayani masyarakat melapor SPT Tahunan.


Terpopuler: Manajemen Garuda Indonesia Buka Suara soal Merger dengan InJourney, Perbandingan Hitungan Lama dan Baru Pajak THR 2024

24 hari lalu

Ilustrasi Garuda Indonesia. TEMPO/Tony Hartawa
Terpopuler: Manajemen Garuda Indonesia Buka Suara soal Merger dengan InJourney, Perbandingan Hitungan Lama dan Baru Pajak THR 2024

Direktur Layanan dan Niaga Garuda Indonesia, Ade Susardi, mengatakan rencana merger antara Garuda Indonesia dan InJourney bisa tahun ini asal....


Potongan Pajak THR 2024 Naik, Begini Perbandingan Hitungan Lama dan Baru

24 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Potongan Pajak THR 2024 Naik, Begini Perbandingan Hitungan Lama dan Baru

Potongan pajak atas tunjangan hari raya (THR) dan bonus ramai dikeluhkan oleh masyarakat. Pasalnya, potongan pajak keduanya lebih besar dari tahun lalu.