TEMPO.CO, Bandung - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sepakat proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSA) Legok Nangka diupayakan mendapat fasilitas kelayakan Visibitiy Gap Fund (VGF) dari pemerintah pusat.
“Kami harus kemas proyek ini supaya diminati oleh swasta termasuk kelangkaannya tadi, salah satu upayanya dengan mengajukan Visibitiy Gap Fund,” kata Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus LKPP Gusti Agung Aju Diah Ambarawati setelah rapat bersama Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Bandung, Senin, 24 Juli 2017.
Dukungan kelayakan VFG berupa pendanaan dari pemerintah pusat lewat anggaran pendapatan dan belanja negara untuk menanggung sebagian ongkos konstruksi proyek PLTSA Legok Nangka. Dengan demikian biaya pengeluaran modal akan lebih rendah. Menurut aturan VGF, Diah melanjutkan, modal tidak boleh lebih besar dari proporsi modal badan usaha. "Banyak syaratnya, ada list-nya bisa dilihat di Peraturan Menteri Keuangan,” kata Diah.
LKPP mendampingi Pemerintah Jawa Barat menyiapkan lelang investasi dalam proyek PLTSA Legok Nangka, Kabupaten Bandung, yang akan mengelola sampah di areal Bandung Raya, yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Kota Cimahi, Sumedang, hingga Garut.
Dalam rapat tersebut disepakati sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk persiapan lelang investasi proyek PLTSA Legok Nangka. Persyaratan tersebut antara lain mengurus perizinan penggunaan air tanah untuk teknologi pembangkit listriknya hingga izin penggunaan aset jalan akses menuju TPPAS Legok Nangka yang berstatus aset pemerintah pusat.
Menurut Diah, skema VFG akan menekan tiping-fee yang akan disetor ke masing-masing pemerintah daerah penyetor sampah. “Supaya pemerintah daerah terjangkau membayar tiping-fee tanpa mengurangi kualitas dan biaya. Kalau menekan biaya terlalu rendah maka kualitas akan tidak baik.”
Dia memberi contoh proyek nasional yang mendapatkan fasilitas kelayakan VGF, antara lain SPAM Umbulan di Surabaya yang dibangun lewat skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Diah pun menerangkan, LKPP dan Pemerintah Jawa Barat juga sepakat mengusulkan proyek PLTSA Legok Nangka masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) agar bisa mendapatkan harga jual listrik lebih besar. Saat ini, baru Kota Bandung yang bisa mendapatkan harga jual listrik dari proyek PLTSA dengan harga tinggi. Berdasarkan perhitungan LKPP dan Pemerintah Jawa Barat, proyek PLTSA Legok Nangka membutuhkan biaya Rp 3 triliun.
Gubernur Ahmad Heryawan mengatakan, dengan fasilitas kelayakan VGF dan mendapatkan harga penjualan listrik bisa menekan hingga separuhnya. “Kalau tanpa bantuan pemerintah tiping-fee per ton itu Rp 502 ribu. Dengan bantuan pemerintah (termasuk fasilitas VFG) Rp 252 ribu per ton. Beda jauh,” kata Aher, samaan Akhmad Heryawan, Senin, 24 Juli 2017.
Tiping-fee akan ditanggung bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Bandung Raya. Proporsinya, menurut Aher, pemerintah provinsi menanggung 30 persen dan sisanya dibagi proporsional di antara pemerintah kabupaten/kota yang membuang sampahnya di Legok Nangka. “Tiping-fee cukup berat tanpa bantuan pemerintah pusat.”
Kepala Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Jawa Barat Eddy Iskandar Muda Nasution mengatakan, teknologi pengolahan sampah yang akan digunakan untuk proyek listrik tenaga sampah Legok Nangka adalah teknologi termal. “Saya tidak bisa spesifik sebut teknologinya. Kalau disebutkan nanti jadi tender konstruksi. Ini tender investasi," ujarnya.
AHMAD FIKRI