Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Beras Maknyuss, Induk Perusahaan PT IBU Jelaskan ke Publik  

image-gnews
Beras cap Ayam Jago kemasan 5 Kg yang beredar di gerai minimarket di kawasan Karawang Barat. Menurut seorang penjaga toko, beras buatan PT Indo Beras Utama itu sudah beredar di gerai sejak 2014. TEMPO/Hisyam Luthfiana
Beras cap Ayam Jago kemasan 5 Kg yang beredar di gerai minimarket di kawasan Karawang Barat. Menurut seorang penjaga toko, beras buatan PT Indo Beras Utama itu sudah beredar di gerai sejak 2014. TEMPO/Hisyam Luthfiana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk menyatakan akan memberi keterangan kepada pemegang sahamnya tentang kasus beras di Bursa Efek Indonesia hari ini. Kasus ini membelit anak perusahaan PT Tiga Pilar Sejahtera yaitu PT Indo Beras Unggul (IBU).

Menurut Koordinator Keuangan Tiga Pilar Sejahtera Sjambiri Lioe, pihaknya tak melakukan kesalahan dalam kasus dugaan kecurangan penjualan beras seperti yang disangkakan Kementerian Pertanian dan kepolisian. “Kami tak menjual beras subsidi,” ujar Sjambiri Lioe, di Bursa Efek Indonesia, 25 Juli 2017.

Baca: Kasus Beras Maknyuss, Menteri Khofifah Usul Ada Regulasi Tata Niaga Beras

Selepas penggerebekan pabrik miliknya di Bekasi, Jawa Barat, Sjambiri mengaku mendapat desakan dari Bursa Efek Indonesia untuk melakukan public expose atau memberikan keterangan kepada publik. Ada sejumlah tudingan pelanggaran perusahaan yang menjual beras berlabel “Cap Ayam Jago” dan “Maknyuss” tersebut.

Pertama, pembelian gabah kering panen dengan harga terlalu tinggi yang dianggap merugikan pelaku sektor penggilingan. Perusahaan diduga membeli gabah kering panen ke petani yang seharga Rp 3.600 per kilogram sebesar Rp 4.900 per kilogram.

Kedua, Kementerian Pertanian bersama kepolisian dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha menduga beras kemasan berlabel Cap Ayam Jago dan Maknyuss yang dijual sebagai beras premium tidak memenuhi klasifikasi kelas premium. Beras pada kedua merek tersebut diduga beras IR64 atau beras subsidi yang biasa digunakan untuk bantuan sosial pemerintah bagi masyarakat sejahtera (rastra).

Ketiga, harga eceran tertinggi beras IR64 yang ditetapkan pemerintah adalah Rp 9.000 per kilogram. Sedangkan PT IBU membanderol beras sebagai beras premium dengan harga Rp 13.700-20.400 per kilogram. 

Komisaris Utama PT Tiga Pilar Sejahtera, Anton Apriyantono, membantah tudingan tersebut. “Tidak benar bahwa beras IR64 disubsidi. Tuduhan-tuduhan itu tidak benar,” kata dia kepada Tempo, Sabtu lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anton menuturkan, tidak mungkin pihaknya menjual beras subsidi atau rastra. Sebab, beras itu tidak dijual bebas. Meski beras produknya varietas IR64, dia melanjutkan, itu bukan yang masuk kategori subsidi atau beras rastra. Beras subsidi pun kini bukan hanya IR64, tapi juga berjenis Ciherang dan Inpari.

Ihwal tuduhan merugikan pelaku penggilingan karena membeli gabah dengan harga tinggi, menurut dia, hal itu juga tidak signifikan. Anton menjelaskan, kapasitas pabriknya dalam setahun hanya berkisar 800 ribu ton. Di Solo, ujar dia, pihaknya hanya mampu menyerap gabah sebesar 8 persen dari total produksi di wilayah tersebut.

Sedangkan soal harga beras premium yang dibilang kemahalan, juru bicara PT IBU, Jo Tjong Seng, menyebut hal itu ditentukan gerai dan supermarket. Selain itu, “Beras medium memang bisa diproses menjadi beras premium,” ucapnya, 25 Juli 2017.

Kepolisian melanjutkan proses penyelidikan dengan memeriksa kesaksian pegawai retail modern terkait dengan dugaan kecurangan harga. “Kamis (lusa) akan memeriksa 8 orang,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Setyo Wasisto. Dari delapan orang itu, satu orang berasal dari PT Tiga Pilar dan sisanya dari PT IBU.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal Agung Setya, sebelumnya mengatakan penyidik menduga terdapat tindak pidana dalam proses produksi dan distribusi beras yang dilakukan PT IBU, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 383 Bis KUHP dan Pasal 141 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” katanya.

ANDI IBNU | DIKO OKTARA | HUSSEIN ABRI | INGE KLARA | GHOIDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

22 jam lalu

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menyaksikan sidang putusan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.


Kesaksian Permintaan Uang dari Syahrul Yasin Limpo Saat Jadi Mentan, untuk Perawatan Kecantikan Anak hingga Kado

2 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kesaksian Permintaan Uang dari Syahrul Yasin Limpo Saat Jadi Mentan, untuk Perawatan Kecantikan Anak hingga Kado

Sejumlah pejabat Kementerian Pertanian dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.


Dewas KPK Masih Proses Dugaan Pelanggaran Etika oleh Dua Pimpinan Komisi Antikorupsi

2 hari lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Dewas KPK Masih Proses Dugaan Pelanggaran Etika oleh Dua Pimpinan Komisi Antikorupsi

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi masih memeriksa dugaan pelanggaran etika oleh dua pimpinan KPK.


Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

3 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Djamaludin Koedoeboen, menuturkan poin keberatan terhadap kesaksian eks ajudan Panji Harjanto.


Sidang Syahrul Yasin Limpo Ungkap Beberapa Rahasia, Termasuk Permintaan Firli Bahuri Rp 50 Miliar

3 hari lalu

Beredar foto Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli maupun Yasin Limpo belum merespons saat dikonfirmasi mengenai foto ini. Istimewa
Sidang Syahrul Yasin Limpo Ungkap Beberapa Rahasia, Termasuk Permintaan Firli Bahuri Rp 50 Miliar

Beberapa rahasia terungkap saat sidang Syahrul Yasin Limpo, termasuk adanya permintaan Rp 50 miliar dari Ketua KPK saat itu Firli Bahuri.


Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

7 hari lalu

Adc. Mentan, Panji Hartanto, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

Eks ajudan Syahrul Yasin Limpo mengetahui adanya permintaan uang sebesar Rp 50 miliar dari mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Kepala Biro Umum Setjen Kementan

23 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Kepala Biro Umum Setjen Kementan

KPK memanggil Kabiro Umum Setjen Kementan sebagai saksi dalam penyidikan TPPU Syahrul Yasin Limpo.


Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

27 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

Hakim PN Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam perkara dugaan gratifikasi


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

27 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

27 hari lalu

Shutterstock.
Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.