TEMPO.CO, Kediri – Pemerintah Kota Kediri tengah mengkaji pencabutan izin usaha rumah karaoke Inul Vizta. Sebab tempat karaoke milik penyanyi dangdut Inul Daratista ini diduga melakukan praktek mesum dan menjual minuman keras.
Kepala Badan Penanaman Modal (BPM) Kota Kediri Anang Kurniawan mengatakan pihaknya masih mengawasi kegiatan Inul Vizta di kompleks Kediri Mall. Selain izin penjualan miras yang diketahui telah habis, BPM juga berwenang atas Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). “Kami bisa cabut SIUP dan TDP mereka,” kata Anang kepada Tempo, Rabu 26 Juli 2017.
Baca: Soal Penari Telanjang, Ini Penjelasan Inul Vizta Kediri
Sejauh ini BPM Kota Kediri masih menemukan pelanggaran izin penjualan minuman keras yang dilakukan manajemen Inul Vizta. Sesuai dokumen BPM, izin penjualan sudah berakhir dan tidak diperpanjang. Namun, polisi menemukan adanya penjualan minuman keras di karaoke Inul Vizta kepada pengunjungnya.
Tindakan pencabutan SIUP dan TDP Inul Vizta ini, menurut Anang, bergantung hasil penyidikan polisi. Rumah hiburan yang memasang plakat karaoke keluarga itu disidik Polda Jawa Timur dalam perkara tari telanjang hingga transaksi seksual.
Lihat: Inul Vizta Tutup Selama Ramadan, Inul Daratista: Ora Ono Kerjaan
Sedangkan Kepolisian Resor Kota Kediri mengusut kasus penjualan minuman keras. “Begitu hasil penyidikan selesai dan dipastikan mereka melakukan pelanggaran itu, izin langsung kami cabut,” ucap Anang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Kediri Ajun Komisaris Ridwan Sahara yang memimpin penyelidikan menemukan sejumlah minuman keras berbagai merek. Sesuai kesaksian penjaga gudang, miras tersebut milik rumah karaoke Inul Vizta untuk diperjualbelikan kepada pengunjung. “Kita sedang dalami soal miras-miras ini,” kata Ridwan.
Simak: Buntut Kisruh di Medsos, Karaoke Inul di Palu Disegel Massa 313
Sementara itu desakan dari masyarakat, terutama ulama, atas keberadaan Inul Vizta di Kota Kediri terus berdatangan. Salah satunya adalah Kiai Anwar Iskandar, pengasuh Pondok Pesantren Al Amien, Ngasinan, Kediri. “Tutup saja, karena terbukti membawa kemaksiatan,” katanya.
Upaya Pemerintah Kota Kediri yang membersihkan penyakit masyarakat, menurut Anwar, tak boleh setengah-setengah. Sebelumnya pemerintah telah sukses menutup eks-lokalisasi Semampir yang telah beroperasi puluhan tahun.
HARI TRI WASONO