TEMPO.CO, Jakarta - PT Duta Graha Indah (DGI) telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE). Perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 Juli 2017. Ini untuk pertama kalinya sebuah korporasi ditetapkan sebagai tersangkatindakpidana korupsi.
Tempo mendatangi kantor PT NKE di Jalan Sunan Kalijaga Nomor 64, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juli 2017. Terlihat empat petugas keamanan di depan kantor. Mereka membantu tamu dan mengatur kendaraan untuk parkir. Halaman parkir mobil tergolong luas, cukup untuk menampung sekitar 60 unit kendaraan roda empat.
Simak pula: KPK Tetapkan PT DGI Tersangka Korporasi dalam Kasus Rumah Sakit
Saat memasuki lobi, terpampang tulisan PT Nusa Konstruksi Enjiniring di dinding ruang resepsionis. Tulisan ini dilengkapi logo perusahaan: segitiga berwarna hijau, biru, dan kuning membentuk trapesium. KPK telah menetapkan PT DGI dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010. Perusahaan itu diduga merugikan negara Rp 25 miliar dari proyek senilai Rp 138 miliar itu.
"Aktivitas perusahaan berjalan normal. Penetapan tersangka tidak mempengaruhi kinerja perusahaan dan karyawan," kata Sekretaris PT DGI, Djohan Halim. Kontrak kerja sama, menurut Djohan, mitra perusahaan tidak terpengaruh dengan penetapan status tersangka. "Sampai saat ini belum ada pembatasan atau pelarangan terhadap perusahaan dalam berbisnis."
Lihat juga: KPK Segera Usut Korporasi Lain sebagai Tersangka Korupsi
Menurut Djohan, jika yang dituduhkan kepada perusahaanya adalah menikmati hasil kejahatan, maka manajemen perusahaan siap mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan. "Kami mendukung penciptaan iklim bisnis yang bersih, walaupun manajemen sebelumnya telah melakukan kesalahan," kata Djohan.
Perubahan nama dari PT DGI menjadi PT NKE berlangsung 2012. Pergantian nama dibarengi perombakan struktur manajemen dan pindah kantor. "Dulu PT DGI berkantor di Jalan Sultan Hasanuddin, kini pindah di Jalan Sunan Kalijaga," katanya.
Pada Maret 2017, KPK menahan Direktur Utama PT DGI, Dudung Purwadi, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana. Dari sinilah kemudian PT DGI sebagai korporasi ikut terseret dalam pusaran kasus tersebut.
Sebelumnya, PT DGI juga terlibat dalam kasus korupsi proyek wisma atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan. Pegawai PT NKE, Almanda Pohan, mengatakan tidak ada pengaruh terhadap kinerja karyawan terkait dengan status PT DGI. "Sempat kaget juga mendengar isu yang beredar bahwa perusahaan akan melakukan PHK besar-besaran," kata Almanda. Kabar itu ternyata tidak benar.
IRSYAN HASYIM