TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian memastikan akan tetap melanjutkan kasus pornografi yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Syihab. "Proses hukum akan tetap berjalan," kata Tito di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Juli 2017.
Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq sebagai tersangka pornografi bersama Firza Husein akibat chat yang dianggap mesum. Firza telah dua kali diperiksa, tapi Rizieq belum pernah sekalipun memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Penyidik memasukkannya ke daftar pencarian orang.
Baca:
Rizieq Syihab Masih di Arab Saudi, Kapolda: Lagi Enak Ibadah
Rizieq Syihab Buron, DPP FPI: Pengajian Dimulai Lagi Bulan Depan
Tito mengatakan pemeriksaan terhadap Rizieq akan dilakukan jika ia pulang ke Indonesia. "Tersangka harus diperiksa sedapat mungkin di kantor polisi," kata Tito. Penasihat hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, mengatakan kliennya akan kembali ke Indonesia pada 17 Agustus 2017.
Selain terjerat kasus pornografi, Rizieq terjerat kasus penghinaan lambang negara yang ditangani Polda Jawa Barat. Namun, dalam kasus ini, ia masih berstatus sebagai saksi. Tito pun mengatakan pemeriksaan Rizieq dalam perkara itu dapat dilakukan di luar lingkungan kepolisian. "Kami menyampaikan apakah yang bersangkutan mau diperiksa di sini atau di tempat lain."
Baca juga:
Agar Hemat, Perayaan Lebaran Betawi Dipusatkan di Setu Babakan
2 Penumpang Honda CRV di Tol Halim Ditetapkan Sebagai Tersangka
Hingga saat ini, dua kasus yang menjerat Rizieq, baik kasus pornografi maupun penghinaan lambing negara, masih mandek.
EGI ADYATAMA