TEMPO.CO, Bekasi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, bakal mengubah besaran tarif pajak reklame yang selama ini hanya berdasarkan status jalan. Menurut anggota DPRD Kota Bekasi, Muhammad Kurniawan penetapan tarif berdasarkan status jalan sudah tidak rasional. “Tarif yang dikenakan kepada pengusaha reklame sudah tidak relevan,” katanya kepada Tempo, Rabu, 2 Juli 2017.
Menurut dia, pemasangan iklan reklame di Kota Bekasi tidak lagi melihat status jalan, apakah jalan kota, jalan provinsi atau jalan nasional, tapi lebih cenderung melihat sebuah kawasan, apakah strategis atau tidak.
Baca: Pajak Reklame Kota Bogor Tetap Tinggi Meski Tak Ada Iklan Rokok
Akibatnya, penerapan tarif pajak berdasarkan kelas jalan dianggap merugikan pemerintah. Pemasang iklan di sebuah kawasan strategis dikenakan tarif yang lebih murah karena tidak berada di jalan nasional.
Ia mencontohkan, pemasangan reklame di Jalan Ahmad Yani yang berstatus jalan kota justru lebih ramai bila dibandingkan Jalan Siliwangi atau Jalan Narogong yang menjadi jalan nasional. "Padahal tarifnya murah di jalan kota, dibanding jalan nasional," kata dia.
Baca: Tak Bayar Pajak, Tujuh Papan Reklame Dibongkar Pemkot Bekasi
Ia mengatakan, di DKI Jakarta pengenaan pajak reklame sudah tidak lagi berdasarkan kelas jalan. Di sana, ucap dia, pemerintah daerah menerapkan pajak reklame berbasis kawasan, sehingga lebih mudah menatanya. "Kawasan padat lebih mahal dibanding dengan kawasan longgar," ujar Kurniawan.
Mengutip Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 tahun 2013 tentang pajak reklame, khusus reklame jenis papan, billboard, videotron, LED, dan sejenisnya dikenakan biaya sebesar Rp 11.500 per hari, setiap meter di kelas jalan khusus. Adapun, di kelas jalan I dikenakan biaya sebesar Rp 7.500, kelas II Rp 6.500, dan kelas III Rp 5.500.
Baca: Dinas: Izin Papan Reklame Roboh di Bekasi Kedaluwarsa
Ia mengatakan pembahasan soal tarif pajak reklame itu akan dibahas di Pansus 20. Ia mengatakan pengenaan tarif pajak baru ini memerlukan sinkronisasi lintas organisasi perangkat daerah. "Karena menyangkut pendapatan dan keindahan kota," kata dia.
Kepala Bidang Tata Bangunan dan Lingkungan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kota Bekasi Dzikron, mengatakan selama ini pemerintah menerapkan pajak reklame sesuai dengan kelas jalan. Ia menyebutkan, kelas jalan khusus yaitu jalan tol, kelas I jalan negara, kelas II jalan provinsi, dan kelas III jalan kota. "Kami ditargetkan Rp 80 miliar dari pendapatan pajak reklame," kata dia.
Baca: Hindari Papan Reklame Ambruk, Bekasi Digitalisasi Reklame
Berdasarkan catatan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, jumlah reklame di Kota Bekasi mencapai 1.175 titik. Ironisnya, 350 diantaranya izinnya kadaluwarsa, sehingga lolos dari pajak. Walhasil, pemerintah pun menyegel, bahkan sebagian dirobohkan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan, perolehan pajak reklame di triwulan kedua sudah masuk 10 persen. Dia optimistis, perolehan pajak tahun ini bisa mencapai target hingga Rp 80 miliar. "Kami akan maksimalkan pengawasan, bila penyegelan tidak direspons kami akan menebang," ujar Tri.
ADI WARSONO