Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dinilai Merugikan, Bekasi Ubah Tarif Pajak Reklame

image-gnews
Sebuah baliho reklame di Jalan Raya Sultan Agung, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi mendadak ambruk, Kamis, 2 Maret 2017|Istimewa
Sebuah baliho reklame di Jalan Raya Sultan Agung, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi mendadak ambruk, Kamis, 2 Maret 2017|Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Bekasi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, bakal mengubah besaran tarif pajak reklame yang selama ini hanya berdasarkan status jalan. Menurut anggota DPRD Kota Bekasi, Muhammad Kurniawan penetapan tarif berdasarkan status jalan sudah tidak rasional. “Tarif yang dikenakan kepada pengusaha reklame sudah tidak relevan,” katanya kepada Tempo, Rabu, 2 Juli 2017.    

Menurut dia, pemasangan iklan reklame di Kota Bekasi tidak lagi melihat status jalan, apakah jalan kota, jalan provinsi atau jalan nasional, tapi lebih cenderung melihat sebuah kawasan, apakah strategis atau tidak.

Baca: Pajak Reklame Kota Bogor Tetap Tinggi Meski Tak Ada Iklan Rokok

Akibatnya, penerapan tarif pajak berdasarkan kelas jalan dianggap merugikan pemerintah. Pemasang iklan di sebuah kawasan strategis dikenakan tarif yang lebih murah karena tidak berada di jalan nasional.

Ia mencontohkan, pemasangan reklame di Jalan Ahmad Yani yang berstatus jalan kota justru lebih ramai bila dibandingkan Jalan Siliwangi atau Jalan Narogong yang menjadi jalan nasional. "Padahal tarifnya murah di jalan kota, dibanding jalan nasional," kata dia.

Baca: Tak Bayar Pajak, Tujuh Papan Reklame Dibongkar Pemkot Bekasi

Ia mengatakan, di DKI Jakarta pengenaan pajak reklame sudah tidak lagi berdasarkan kelas jalan. Di sana, ucap dia, pemerintah daerah menerapkan pajak reklame berbasis kawasan, sehingga lebih mudah menatanya. "Kawasan padat lebih mahal dibanding dengan kawasan longgar," ujar Kurniawan.

Mengutip Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 tahun 2013 tentang pajak reklame, khusus reklame jenis papan, billboard, videotron, LED, dan sejenisnya dikenakan biaya sebesar Rp 11.500 per hari, setiap meter di kelas jalan khusus. Adapun, di kelas jalan I dikenakan biaya sebesar Rp 7.500, kelas II Rp 6.500, dan kelas III Rp 5.500.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Dinas: Izin Papan Reklame Roboh di Bekasi Kedaluwarsa  

Ia mengatakan pembahasan soal tarif pajak reklame itu akan dibahas di Pansus 20. Ia mengatakan pengenaan tarif pajak baru ini memerlukan sinkronisasi lintas organisasi perangkat daerah.  "Karena menyangkut pendapatan dan keindahan kota," kata dia.

Kepala Bidang Tata Bangunan dan Lingkungan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kota Bekasi Dzikron, mengatakan selama ini pemerintah menerapkan pajak reklame sesuai dengan kelas jalan. Ia menyebutkan, kelas jalan khusus yaitu jalan tol, kelas I jalan negara, kelas II jalan provinsi, dan kelas III jalan kota. "Kami ditargetkan Rp 80 miliar dari pendapatan pajak reklame," kata dia.

Baca: Hindari Papan Reklame Ambruk, Bekasi Digitalisasi Reklame

Berdasarkan catatan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, jumlah reklame di Kota Bekasi mencapai 1.175 titik. Ironisnya, 350 diantaranya izinnya kadaluwarsa, sehingga lolos dari pajak. Walhasil, pemerintah pun menyegel, bahkan sebagian dirobohkan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan, perolehan pajak reklame di triwulan kedua sudah masuk 10 persen. Dia optimistis, perolehan pajak tahun ini bisa mencapai target hingga Rp 80 miliar. "Kami akan maksimalkan pengawasan, bila penyegelan tidak direspons kami akan menebang," ujar Tri.

ADI WARSONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Plt Wali Kota Bekasi yang Cabut Izin Stadion Acara Anies Mengaku Tak Teliti, PDIP Bantah Beri Instruksi

29 Juli 2023

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto meninjau dapur umum Badan Penanggulangan Bencana PDIP (Baguna) di kawasan Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu, 24 Juni 2023.
Plt Wali Kota Bekasi yang Cabut Izin Stadion Acara Anies Mengaku Tak Teliti, PDIP Bantah Beri Instruksi

PDIP bantah beri instruksi Plt Wali Kota Bekasi untuk cabut izin Stadion acara Anies. Tri Adhianto juga mengaku bahwa dirinya tidak teliti.


Cabut Izin Pakai Stadion untuk Acara Anies, Plt Wali Kota Bekasi Mengaku tidak Teliti

29 Juli 2023

Pelaksana tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menerima gelar Kanjeng Raden Tumenggung Dr. Tri Adhianto Tjahyono Notonegoro dari Keraton Surakarta Hadiningrat di Ndalem Kayonan Keraton Surakarta, Jawa Tengah, Minggu 9 Januarai 2022. ANTARA/HO-Pemkot Bekasi
Cabut Izin Pakai Stadion untuk Acara Anies, Plt Wali Kota Bekasi Mengaku tidak Teliti

Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto membatalkan izin pemakaian Stadion Patriot untuk acara senam sehat yang dihadiri Anies Baswedan


Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Segera Menjalani Sidang Kasus Suap Rp 7,1 M

25 Mei 2022

Wali Kota Bekasi  periode 2013-2018 dan periode 2018-2022, Rahmat Effendi, menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 1 April 2022. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan masa perpanjangan penahanan selama 30 hari terhadap tersangka Rahmat Effendi. TEMPO/Imam Sukamto'
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Segera Menjalani Sidang Kasus Suap Rp 7,1 M

KPK telah melimpahkan berkas perkara kasus suap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.


KPK Telisik Dugaan Rahmat Effendi Pakai Duit ASN Bekasi untuk Investasi Pribadi

5 April 2022

Wali Kota Bekasi  periode 2013-2018 dan periode 2018-2022, Rahmat Effendi, menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 1 April 2022. Perpanjangan masa penahanan ini untuk kebutuhan pengumpulan alat bukti dan melengkapi berkas perkara dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Telisik Dugaan Rahmat Effendi Pakai Duit ASN Bekasi untuk Investasi Pribadi

KPK menuding Rahmat Effendi mengumpulkan dana dari anak buahnya untuk berinvestasi.


Rahmat Effendi Ditangkap KPK, Halaman Kantor Pemkot Bekasi Banjir Karangan Bunga

10 Januari 2022

Pelaksana tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menerima gelar Kanjeng Raden Tumenggung Dr. Tri Adhianto Tjahyono Notonegoro dari Keraton Surakarta Hadiningrat di Ndalem Kayonan Keraton Surakarta, Jawa Tengah, Minggu 9 Januarai 2022. ANTARA/HO-Pemkot Bekasi
Rahmat Effendi Ditangkap KPK, Halaman Kantor Pemkot Bekasi Banjir Karangan Bunga

Karangan bunga berisi ucapan selamat kepada Tri Adhianto sebagai pelaksana tugas Wali Kota Bekasi setelah Rahmat Effendi dicokok KPK.


Bersama Rahmat Effendi, Ini Daftar 5 Pejabat Pemkot Bekasi Tersangka Kasus Suap

7 Januari 2022

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).  KPK menahan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya usai ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintaha Kota Bekasi dengan barang bukti uang sebesar Rp3 miliar dan buku tabungan dengan saldo Rp2 miliar . ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc,
Bersama Rahmat Effendi, Ini Daftar 5 Pejabat Pemkot Bekasi Tersangka Kasus Suap

Bersama dengan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, KPK tetapkan 5 pejabat lain di Pemerintah Kota Bekasi sebagai tersangka kasus suap


Pemkot Bekasi-Waste4Change Resmikan Fasilitas Sampah dan Perahu Pembersih Sungai

15 November 2021

Pemerintah Kota Bekasi bersama Waste4Change meresmikan fasilitas pemilahan sampah dan perahu See Hamster pembersih sungai buatan Jerman di Kali Bekasi, Jawa Barat. (Waste4Change)
Pemkot Bekasi-Waste4Change Resmikan Fasilitas Sampah dan Perahu Pembersih Sungai

Pengadaan fasilitas perahu pembersih sungai See Hamster bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah dari kali di Kota Bekasi.


Bekasi Beri Insentif Hapus Sanksi Pembayaran Pajak Daerah Mulai 1 September

6 September 2021

Pengunjung saat menbeli tiket penayangan film di bioskop KCM Jatiasih di Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 5 November 2020 2020. Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan pengelola bioskop untuk beroperasi dengan jumlah penonton dibatasi maksimal 50 persen dari total kapasitas. Pemkot Bekasi mewajibkan pembukaan bioskop tersebut harus menerapkan protokol kesehatan ketat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Bekasi Beri Insentif Hapus Sanksi Pembayaran Pajak Daerah Mulai 1 September

Pemerintah kota Bekasi juga menghapus sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, dan pajak parkir.


PPKM Darurat, Pengusaha Pusat Belanja Sebut Kemungkinan PHK dan Minta Keringanan

2 Juli 2021

Suasana di salah satu pusat perbelanjaan sebelum pelaksanaan PPKM Darurat Jawa - Bali di Jakarta, Selasa, 29 Juni 2021. Seluruh pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan ditutup pada 3-14 Juli 2021 pada masa PPKM Darurat, sementara supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. ANTARA/Galih Pradipta
PPKM Darurat, Pengusaha Pusat Belanja Sebut Kemungkinan PHK dan Minta Keringanan

Penerapan PPKM darurat yang mengharuskan pusat perbelanjaan tutup bakal berimbas pada nasib karyawan. Ada opsi PHK.


PHRI Jakarta Minta Pemprov DKI Beri Keringanan PBB dan Pajak Reklame

18 November 2020

Petugas medis menyemprotkan cairan disinfektan kepada pasien COVID-19 berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG) sebelum memasuki hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta, Senin, 28 September 2020. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Krisnadi mengatakan sebanyak 4.116 kamar dari 30 hotel di Jakarta siap untuk menampung pasien COVID-19 dengan kategori OTG. ANTARA/Dhemas Reviyanto
PHRI Jakarta Minta Pemprov DKI Beri Keringanan PBB dan Pajak Reklame

PHRI Jakarta meminta keringanan atau penundaan pembayaran PBB dan pengurangan jumlah pajak reklame akibat pandemi Covid-19.