TEMPO.CO, Jakarta - Deputi bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Fajar Harry Sampurno, mengatakan pemerintah tak ingin pengalaman PT Indocopper Investama yang pernah memiliki saham PT Freeport Indonesia di bursa saham melalui Initial Public Offering (IPO) terulang.
"Soal IPO, dulu mereka sudah lakukan. Mereka dulu PT Indocopper di IPO kan, terus dibeli Freeport, dikeluarkan dari IPO, kami tak mau pengalaman begitu," kata Fajar Harry saat ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis, 27 Juli 2017.
Baca Juga:
Harry menuturkan pemerintah tak menginginkan kejadian serupa terulang, sehingga mekanisme divestasi saham tetap mengacu kepada apa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2017. "Tetap mengikuti itu sesuai PP 1 tahun 2017."
Diketahui saham Freeport Indonesia yang pernah tercatat di bursa sebanyak 9,36 persen. Saat itu kepemilikannya dipegang PT Indocopper Investama sekitar tahun 1994-1995, namun kemudian PT Indocopper melakukan delisting sehingga saham PT Freeport Indonesia sudah tidak pernah lagi berada di bursa.
Baca: Perundingan Freeport Pemerintah Ditargetkan Rampung Oktober 2017
Harry mengungkapkan Menteri BUMN Rini Soemarno meminta opsi divestasi berupa uang pemerintah dimasukkan ke Freeport. "Mengeluarkan saham baru, nanti dibeli pemerintah," ujarnya.
Mengenai negosiasi, Harry berujar Freeport masih meminta divestasi dilakukan secara bertahap, yaitu dimulai dari angka 30 persen dulu, baru kemudian saham pemerintah bisa dinaikkan menjadi 51 persen. "Pemerintah sih (inginnya) 51 persen langsung," ujarnya.
Hal lain yang masih dalam tahap negosiasi adalah soal aturan stabilisasi fiskal, namun Harry mengaku tak bisa memberitahukan soal ini. "Harus ke Ibu Menteri (Keuangan) kalau soal ini," ucapnya.
Holding BUMN pertambangan, kata Harry, tetap dijadwalkan selesai di tahun ini. Sehingga nantinya bisa cepat membeli divestasi saham Freeport, karena pembelian saham Freeport masih direncanakan melalui holding BUMN pertambangan. "Kemarin baru selesai kami laporkan ke DPR, ada FGD di Komisi VI," tuturnya.
Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2017 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara memang mengatur soal divestasi. Di dalam beleid itu, pemegang IUP dan IUPK dalam rangka penanaman modal asing setelah lima tahun sejak berproduksi wajib melakukan divestasi sahamnya secara bertahap. Sehingga nantinya di dalam tahun kesepuluh, saham Freeport sebesar 51 persen bisa dimiliki oleh pemerintah Indonesia.
DIKO OKTARA