Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyuap Patrialis Akbar Dituntut 11 Tahun dan 10 Tahun 6 Bulan  

image-gnews
Ng Fenny dan Hariman dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terhadap hakim MK, Patrialis Akbar. TEMPO/Maria Fransisca
Ng Fenny dan Hariman dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terhadap hakim MK, Patrialis Akbar. TEMPO/Maria Fransisca
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Basuki Hariman dan Ng Fenny, penyuap mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, masing-masing dihukum selama 11 tahun dan 10 tahun 6 bulan penjara.

Jaksa menyatakan keduanya terbukti bersalah menyuap Patrialis Akbar sebesar US$ 50 ribu dan menjanjikan Rp 2 miliar. "Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa KPK, Lie Putra Setiawan, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 31 Juli 2017.

Baca juga:
Patrialis Akbar Panggil Penyuapnya dengan Nama Ahok

Selain menuntut pidana penjara, jaksa juga meminta hakim mendenda Basuki dan Fenny masing-masing Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dan Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Jaksa membeberkan Basuki dan Ng Fenny telah berkali-kali memberikan uang kepada Kamaludin yang diperuntukkan bagi kepentingan Patrialis. Uang itu diberikan agar Patrialis membantu mereka memenangkan uji materi perkara nomor 129/PUU-XIII/2015.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca pula:
Suap Hakim MK, Ada Kode-kode Rahasia Percakapan Patrialis Akbar

Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap. Pada 22 September 2016 di Restoran Paul Pacific Place, Basuki dan Ng Fenny menyerahkan duit US$ 20 ribu kepada Kamaludin. Pada 13 Oktober 2016 di restoran Hotel Mandarin Oriental Jakarta, Basuki dan Ng Fenny menyerahkan US$ 10 ribu.
 
Selanjutnya pada 23 Desember 2016 di area parkir Plaza Buaran, keduanya kembali menyerahkan US$ 20 ribu kepada Kamaludin. "Yang mana US$ 10 ribu kemudian diberikan Kamaludin kepada Patrialis untuk kepentingan umrah," kata Lie. 
 
Jaksa juga mengatakan Patrialis terbukti menerima janji Rp 2 miliar dari Basuki. Fakta ini didukung keterangan Basuki yang menyatakan sanggup menyediakan Rp 2 miliar untuk mempengaruhi dua hakim lain, yaitu Arief Hidayat dan Suhartoyo.
 
"Adapun keterangan Patrialis yang menerangkan Kamaludin tidak pernah menyampaikan kepada dirinya soal Rp 2 miliar untuk mempengaruhi hakim hanya dalih karena bertentangan dengan alat bukti," ujarnya.
 
Menurut jaksa, hal-hal yang memberatkan keduanya adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Konstitusi. Selain itu, terdakwa tak jujur atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan di pengadilan.
 
Meski begitu, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan kedua terdakwa, yakni sopan selama pemeriksaan di persidangan dan memiliki tanggungan keluarga. Terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya.
 
Kuasa hukum Basuki dan Ng Fenny, Frans Hendra Winata, meminta waktu dua pekan untuk menyusun nota pembelaan. Namun permintaan itu ditolak majelis hakim. "Tetap kami sikapi dengan memberi waktu satu minggu untuk menyusun pembelaan," ujar ketua majelis hakim, Nawawi Pomolango, dalam sidang kasus suap Patrialis Akbar.
 
MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

7 jam lalu

Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. TKN Prabowo-Gibran meminta agar tidak ada lagi yang menuding pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres cacat hukum. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

Menurut Dasco, Prabowo juga berpesan kepada para pendukungnya untuk mempercayakan hasil putusan sengketa PHPU Pilpres 2024 ke hakim MK.


Presiden PKS Harap Hakim MK Gunakan Hati Nurani dalam Putusan Sengketa Pilpres

9 jam lalu

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu (tengah) didampingi Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi (kanan) dan Bendahara Umum PKS Mahfudz Abdurahman (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait hasil Rapat Majelis Syuro PKS di kantor DPP PKS, Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 15 September 2023. Rapat tersebut menghasilkan kepastian dukungan PKS terhadap pencalonan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai pasangan Anies Baswedan dalam Pemilu Presiden 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Presiden PKS Harap Hakim MK Gunakan Hati Nurani dalam Putusan Sengketa Pilpres

Presiden PKS Ahmad Syaikhu berharap para Hakim MK dapat membuat keputusan sesuai dengan nilai-nilai kebenaran, baik secara formil maupun materil.


MK Pastikan Rapat Hakim Soal Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor

10 jam lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Pastikan Rapat Hakim Soal Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor

MK memastikan rapat permusyawaratan hakim soal sengketa Pilpres 2024 tidak akan bocor. Pengamanan sangat ketat.


MK Gabung Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres dari Anies dan Ganjar

11 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Gabung Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres dari Anies dan Ganjar

MK memastikan pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres yang dimohonkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud akan digabung pada Senin, 22 April 2024.


Massa Pendukung Tetap Gelar Demo Meski Dilarang Prabowo

13 jam lalu

Pendukung Prabowo-Gibran dan para pendukung Anies-Muhaimin terlibat bentrokan saat menggelar aksi di area Patung Kuda, Jakarta, 19 April 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Massa Pendukung Tetap Gelar Demo Meski Dilarang Prabowo

Massa aksi pendukung Prabowo-Gibran dari sejumlah ormas mulai berdatangan di pada Pukul 15.00.


Alasan MK Tak Pajang Karangan Bunga dari Pendukung Prabowo-Gibran

13 jam lalu

Belasan karangan bunga dikirim ke Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pagi ini, 19 April 2024. Karangan bunga tersebut menyatakan dukungannya terhadap paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Alasan MK Tak Pajang Karangan Bunga dari Pendukung Prabowo-Gibran

"Kami tunggu dedikasi Prabowo-Gibran untuk Indonesia," bunyi salah satu pesan di karangan bunga tersebut.


Pakar Hukum Minta MK Tidak Sekadar Jadi Mahkamah Kalkulator

13 jam lalu

Sejumlah pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aksi Bersama Menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) Adil dan Benar mendengarkan kutbah shalat Jumat di kawasan Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta, Jumat 19 April 2024. Massa pengujuk rasa gabungan dari sejumlah elemen tersebut menuntut MK dapat memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso
Pakar Hukum Minta MK Tidak Sekadar Jadi Mahkamah Kalkulator

Majelis Hakim MK yang menyidang perkara ini tengah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). Hakim diminta melihat substansi.


Pro Kontra Amicus Curiae dalam Kasus Sengketa Pilpres 2024

14 jam lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
Pro Kontra Amicus Curiae dalam Kasus Sengketa Pilpres 2024

Amicus curiae dinilai sebagai indikasi kepedulian terhadap peradilan. Sedangkan yang lain menyebut adanya potensi intervensi terhadap MK.


Pendukung Prabowo-Gibran Batal Demo di MK, Imbauan hingga Tanggapan Gibran

14 jam lalu

Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumingraka saat menghadiri di acara buka bersama di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat, 29 Maret 2024. Pertemuan tersebut bertujuan untuk bersilaturahmi sekaligus bersyukur karena telah memenangkan Pemilu 2024 meskipun masih ada tahapan-tahapan yang belum mengesahkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pendukung Prabowo-Gibran Batal Demo di MK, Imbauan hingga Tanggapan Gibran

Prabowo meminta para pendukungnya membatalkan rencana aksi di MK. Apa tanggapan Gibran?


Hadiri Demo di MK, Eks Menag Fachrul Razi Tuntut Hakim Buat Keputusan yang Adil

14 jam lalu

Menteri Agama periode 2019-2020, Jenderal (Purn) Fachrul Razi memberikan keterangan dalam acara konferensi pers Tokoh Bangsa di Jakarta, Kamis, 2 Februari 2024. Dalam konferensi pers tersebut tokoh bangsa yang terdiri dari Wakil Presiden Indonesia periode 2004-2009 dan 2014-2019, Jusuf Kalla, tokoh muslim Indonesia Din Syamsuddin, pendeta Kristen Sherphard Supit dan para akademisi menyinggung soal politisasi bansos, serta menyuarakan gerakan pemilu jujur dan adil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hadiri Demo di MK, Eks Menag Fachrul Razi Tuntut Hakim Buat Keputusan yang Adil

Eks Menag turut hadir dalam unjuk rasa menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa pilpres.