Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Awasi Praperadilan Kasus BLBI, KY Akan Fokus pada Etika Hakim  

image-gnews
Anggota Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi. ANTARA FOTO
Anggota Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.COJakarta - Komisi Yudisial memastikan terus mengawasi sidang gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diajukan tersangka Sjafruddin Arsyad Temenggung. Termasuk hari ini, 2 Agustus 2017, Komisi akan menurunkan tim pemantau untuk mencermati sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

“Kami akan berfokus pada etika hakim dalam prosesi persidangan ini, baik perilaku di dalam maupun di luar sidang,” kata juru bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi, kepada Tempo, Selasa, 1 Agustus 2017.

Hari ini hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Effendi Muchtar, akan memutus gugatan yang dilayangkan Sjafruddin Arsyad Temenggung. Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu menggugat KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian surat keterangan lunas kepada Sjamsul Nursalim, obligor BLBI. 

Baca: KPK: Praperadilan Syafrudin Tumenggung Tak Ganggu Pengusutan BLBI

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kasus ini, KPK menilai Sjafruddin telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,75 triliun karena menetapkan seluruh utang Sjamsul lunas pada April 2004. Nilai itu adalah sisa piutang negara dalam penyaluran BLBI kepada PT Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), yang diduga tak diperhitungkan saat surat keterangan lunas diteken Sjafruddin.

KPK memang berharap Komisi Yudisial memantau sidang praperadilan ini. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pengawasan Komisi Yudisial diperlukan bukan karena ada kecurigaan pengadilan curang. “Tapi untuk menjaga marwah peradilan,” ujarnya. 

Menurut Febri, KPK tetap optimistis hakim akan menolak gugatan Sjafruddin. Dalam persidangan, tim KPK telah membeberkan fakta dan data mengenai penetapan tersangka Sjafruddin yang dilaksanakan sesuai dengan prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ada 33 saksi dan sejumlah dokumen yang telah diperiksa berkaitan dengan pemberian surat penyelesaian kewajiban pemegang saham yang dikeluarkan Sjafruddin. "Semua argumen telah kami jelaskan," katanya.
  
Kuasa hukum Sjafruddin, Dodi S. Abdulkadir, mengatakan pihaknya menilai KPK tak memiliki bukti permulaan yang cukup dalam penetapan tersangka atas kliennya. "Penetapan tersangkanya tak ada bukti," ujarnya. Hal itu, kata Dodi, dikuatkan oleh keterangan dari saksi ahli yang hadir di persidangan, yaitu Kwik Kian Gie, yang saat keluarnya surat itu menjabat Menteri Perekonomian, Keuangan, dan Industri. "Surat itu sudah dikeluarkan sejak dulu.”
 
Dodi menjelaskan, surat keterangan lunas dikeluarkan pada 1999 saat Kepala BPPN dijabat I Putu Ary Suta. Surat itu dikeluarkan berdasarkan perjanjian Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) antara pemerintah dan para obligor untuk memberikan kepastian hukum.
 
Dengan dasar tersebut, Sjafruddin, yang kini menjadi tersangka kasus BLBI, kemudian mengeluarkan surat penyelesaian kewajiban pemegang saham untuk menindaklanjuti hal tersebut pada 2004. Surat itu juga dikeluarkan Sjafruddin berdasarkan perintah dari Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang dasarnya adalah Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002. "Sudah ada audit dari BPK juga yang menyatakan surat tersebut sudah sesuai dengan ketentuan," kata Dodi.
 
MAYA AYU PUSPITASARI | NINIS CHAIRUNNISA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Miko Ginting Mundur dari Juru Bicara KY, Ini Alasannya

6 Januari 2024

Juru bicara  KY Miko Ginting. Foto : LinkedIn
Miko Ginting Mundur dari Juru Bicara KY, Ini Alasannya

Miko Susanto Ginting menyampaikan dirinya resmi berhenti menjabat sebagai juru bicara Komisi Yudisial (KY) per 1 Januari 2024.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Komisi III DPR Akan Gelar Uji Kelayakan Calon Komisioner KY Mulai Besok

30 November 2020

Herman Hery. antaranews.com
Komisi III DPR Akan Gelar Uji Kelayakan Calon Komisioner KY Mulai Besok

Herman Hery, mengatakan Komisi III DPR mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Yudisial (KY) mulai Selasa 1 Desember 2020


Ini 10 Daerah Terbanyak Pelaporan Hakim Diduga Langgar Etik

2 November 2019

Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, saat ditemui di Gedung Komisi Yudisial, di Kramat, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Oktober 2019. Tempo/Egi Adyatama
Ini 10 Daerah Terbanyak Pelaporan Hakim Diduga Langgar Etik

Hampir separuh dari laporan yang masuk Komisi Yudisial dikirimkan melalui surat (pos).


Disebut Pungli untuk Tenis, 64 Ketua Pengadilan Mengadu ke Polisi

17 September 2018

64 Ketua pengadilan tingkat banding melaporkan salah satu komisioner di Komisi Yudisial (KY) ke Polda Metro Jaya, Senin 17 September 2018. TEMPO/Lani Diana
Disebut Pungli untuk Tenis, 64 Ketua Pengadilan Mengadu ke Polisi

Komisioner KY ungkap keluhan hakim soal pungli untuk kejuaraan tenis di Bali. Para Ketua Pengadilan membantah dan adukan sang komisioner.


Jaja Ahmad Jayus Terpilih Menjadi Ketua Komisi Yudisial

30 Juni 2018

Ketua Komisi Yudisial, Aidul Fitri Azhari, saat memberikan keterangan terkait OTT KPK yang menciduk hakim dan panitera di Pengadilan Negeri Tangerang. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Jaja Ahmad Jayus Terpilih Menjadi Ketua Komisi Yudisial

Seusai terpilih, Jaja Ahmad Jayus mengatakan Komisi Yudisial atau KY punya tugas berat, yakni menjaga peradilan tetap bersih.


KPU Bakal Melaporkan Hakim Kasus PKPI ke Komisi Yudisial

13 April 2018

Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) A.M. Hendropriyono (kiri) didampingi sekjen PKPI Imam Ansori Saleh (kanan) menunjukan nomor urut partai PKPI dalam pemilu 2019 saat keluar dari gedung KPU RI, Jakarta, 13 April 2017. Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta pemilu 2019 dalam rapat pleno terbuka. TEMPO/Muhammad Hidayat
KPU Bakal Melaporkan Hakim Kasus PKPI ke Komisi Yudisial

KPU akan melakukan konsultasi dengan Komisi Yudisial terlebih dahulu.


Kata Ketua KY, Hakim PN Tangerang sudah Lama Masuk Radar KPK

13 Maret 2018

Ketua Komisi Yudisial, Aidul Fitri Azhari, saat memberikan keterangan terkait OTT KPK yang menciduk hakim dan panitera di Pengadilan Negeri Tangerang. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Kata Ketua KY, Hakim PN Tangerang sudah Lama Masuk Radar KPK

Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari mengatakan hakim di PN Tangerang sudah lama masuk dalam radar target KPK.


Hakim PN Tangerang Kena OTT KPK, Begini Tanggapan KY

13 Maret 2018

Anggota Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi. ANTARA FOTO
Hakim PN Tangerang Kena OTT KPK, Begini Tanggapan KY

Hakim dan panitera PN Tangerang terkena OTT KPK pada Senin, 12 Maret 2018.


Komisi Yudisia Usut Putusan Setya Novanto, Golkar Tolak Komentar

20 Oktober 2017

Hakim tunggal Cepi Iskandar, memeriksa dokumen kuasa hukum Setnov, saat memimpin sidang perdana gugatan praperadilan diajukan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 12 September 2017. Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR. TEMPO/Imam Sukamto
Komisi Yudisia Usut Putusan Setya Novanto, Golkar Tolak Komentar

Komisi Yudisial terima laporan dugaan intervensi Setya Novanto kepada Hakim Cepi Iskandar